DENPASAR,radarbali.id - Terungkap sudah motif penganiayaan yang terjadi di Kafe Delona, Jalan Tukad Taman Pancing, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Rabu 23 Agustus 2023 sekitar pukul 06.00 dan diamankan tanpa perlawan, Jumat 25 Agustus 2023.
Dikatakan, peristiwa ini bermula ketika Anne Mariane Jeanete Retor, 29, dan temannya Belinda, 26, saling ajak untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam. Mereka pergi minum sambil karaoke di Kafe Delona. Ketika lagi asik-asik di room, lalu Junior mengirim pesan kepada Anne. Mantan kekasih dari Anne ini menanyakan di mana posisi.
"Dia tanya keberadaan mantan kekasihnya. Lalu dijawab oleh korban sedang karaoke di Kafe Delona," ungkap Juru Bicara Polresta Denpasar. Mengetahui keberadaan sang mantan, pria asal Sulawesi Utara itu yang dalam terpengaruh minuman alkohol mendatangi Kafe untuk mencari Anne, pada Rabu 23 Agustus 2023 sekitar pukul 05.30. Di sana, dia menelepon Anne berkali-kali tapi tidak merespon.
Ia lalu terobos masuk dan mengecek satu per satu room yang ada di sana. Ternyata ia menemukan wanita tersebut. Dan di dalam room, pria beralamat tinggal Jalan Glogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan itu langsung menarik tangan wanita berdomisili sementara di Casa Lotus Resident, Jalan Imambonjol dan memukulnya sebanyak satu kali.
Setelah itu, perempuan asal Manado ini disuruh keluar dari room karaoke diikuti oleh Junior menuju ke mobilnya. Lagi-lagi, di dalam kendaraan itu, wanita berparas cantik kena jotos. Motif dari lelaki ini cemburu buta.
Junior ditangkap di Casa Lotus Residence Denpasar Barat, 25 Agustus 2023. Langsung diamankan ke Polsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, Junior disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan. "Pelaku sudah jadi tersangka dan ditahan," tutupnya.***