BANGLI-Satreskrim Polres Bangli akhirnya menetapkan perangkat desa yang terletak di Kintamani, Bangli sebagai tersangka. Pria berinisial MK, 47 itu dijadikan tersangka pada Selasa (29/8) usai mencabuli seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Bali yang menggelar KKN di lokasi tersebut. Korban berinisial ANR, 21.
"Sudah diperiksa sebagai saksi dan hari ini gelar perkara dan dijadikan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra kemarin. Dijelaskannya bahwa tersangka dikenai pasal pasal 6 huruf A UU RI NO 12 Th 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta," ujarnya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kasus itu pakaian dalam korban, dan sejumkah pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi bejat tersebut.
Sebelumnya kejadian itu terjadi pada Senin (14/8) sekitar pukul 23.00 WITA lalu di salah satu ruangan di kantor desa setempat. Itu bermula saat pelaku yang merupakan perangkat desa mengajak korban ke kantor desa Batukaang, Kintamani, Bangli.
Pelaku beralasan memanggil korban karena ada hal penting yang ingin dibicarakan terkait kegiatan KKN. Korban lalu beranjak ke kantor desa dan bertemu pelaku. Keduanya sempat berbincang. Namun pelaku kemudian meminta korban mengambil buku di salah satu ruangan.
Kondisi ruangan tersebut cukup gelap. Saat sedang mencari buku yang dimaksud, tiba-tiba pelaku memeluk korban dan mencabulinya. Pelaku berupaya memperkosa korban. Beruntung, korban tak hilang akal, dia berupaya meminta bantuan dengan menyalakan cahaya senter dari ponsel hp ke arah jendela agar dilihat oleh teman-temannya.
Korban kemudian mengirim pesan WhatsApp kepada teman-temannya di posko KKN samping kantor desa untuk segera menjemputnya. Pelaku kemudian mengurungkan niatnya.
Mendapati perlakuan itu, korban lalu menceritakan kejadian yang menimpanya kepada teman-temannya. Lalu korban membuat laporan ke polisi. (mar)
Editor : Donny Tabelak