SINGARAJA– Kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Sawan, dinilai sebagai peristiwa kejahatan luar biasa alias extra ordinary crime. Pegiat anak di Buleleng mengusulkan agar kepolisian dan kejaksaan menerapkan sanksi berat kepada para pelaku.
Salah satu opsi yang kini mencuat adalah penerapan sanksi kebiri kimia. Sanksi ini diatur dalam pasal 81 ayat 7 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam beleid tersebut, pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa saja dikebiri atas perbuatan jahatnya.
Pegiat anak di Buleleng, Putu Agustini mengungkapkan, tindakan kriminal yang dilakukan oleh tiga orang tersangka merupakan kejahatan keji. Terlebih dari tiga orang tersangka, dua orang di antaranya merupakan saudara kandung.
Mereka yang menjadi saudara kandung idealnya melindungi korban dari berbagai tindak kekerasan. Bukannya menjadi pelaku kejahatan, terlebih lagi kejahatan seksual. Ditambah lagi perbuatan para tersangka menyebabkan korban terkena penyakit infeksi menular seksual (IMS) dalam usia yang masih sangat belia, yakni tujuh tahun. “Sesuai dengan UU Perlindungan Anak terbaru, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, sanksi itu (kebiri kimia), sangat dimungkinkan,” kata Agustini.
Menurutnya sanksi berat itu perlu diterapkan. Sehingga menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang lain. Bila tidak ada sanksi berat, ia khawatir kasus kekerasan seksual terhadap anak akan terus berulang. “Saya kira dengan kejadian kali ini, penting juga sanksi itu. Sebagai efek jera. Harapannya, jangan sampai terulang kembali kasus seperti ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut Agustini mengatakan, saat ini para pegiat anak menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara pada pihak yang berwajib. Dalam hal ini kepolisian. Para pegiat anak juga akan mengawal kasus itu hingga ke meja hijau. “Harapan kami tentu sanksi berat, supaya ada deterrent effect,” harap Agustini.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya tengah mengkaji seluruh opsi sanksi yang tersedia dalam undang-undang. “Pasal yang kami terapkan akan disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan para tersangka. Semua opsi sedang kami kaji,” kata Picha.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia tujuh tahun di Kecamatan Sawan jadi korban kekerasan seksual. Mirisnya, akibat kejadian itu korban kini tertular infeksi menular seksual (IMS). Para pegiat anak di Buleleng dibuat geram dan meminta agar polisi menjerat para pelaku dengan hukuman berat. (*)
Editor : Donny Tabelak