GIANYAR-Kepolisian Polres Gianyar membongkar praktik prostitusi terselubung berkeding rumah makan. Lokasinya terlepas di jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Gianyar.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan pemilik warung bernama I Nengah Murka, 57, asal Klungkung. Dia terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dijadikan pekerjaan atau Pasal 506 KUHP tentang orang yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita.
"Warung makan remang-remang di Siyut itu ternyata menyediakan wanita penghibur. Modusnya rumah makan," kata Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada di Polres Gianyar pada Jumat (1/9). Dari pengungkapan itu, diamankan dua kontak alat kontrasepsi merk Sutra dan juga uang senilai Rp 405 ribu.
Pelaku ditangkap pada Selaasa (15/8) sekitar pukul 01.00 WITA. Meski ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tak ditahan dan kini menjalani wajib lapor."Namun berkas kasusnya tetap jalan," ujarnya.
Para wanita yang menjajakan tubuhnya di warung itu memasang tarif Rp150 ribu hingga Rp200 ribu sekali kencan. Sementara untuk pemilik warung mendapatkan bagian Rp 30 ribu sekali kencan.
Selain prostitusi terselubung, polisi juga membongkar kasus adanya kafe remang-remang yang mempekerjakan anak di bawah umur. Lokasi kafe tersebut terletak di jalan By Pass Ida Bagus Mantra.
Dari pengungkapan itu diamankan dua orang pelaku pemilik kafe. Mereka bernama , I Dewa Gede Agung Satya Surya Prana, 24, pemilik Cafe Junior Bar dan Karaoke di Kelurahan Bitera dan Pande Wayan Hendrariana alias Abah pemilik Cafe Double K di Desa Pering.
"Mereka mempekerjakan lima orang anak di bawah umur. Usianya dari 14 sampai 17 tahun," imbuhnya. Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan dua orang pelaku itu tak ditahan karena koperatif. Mereka hanya menjalani wajib lapor. Sementara berkas kasusnya tetap jalan.
"Anak-anak ini bekerja karena kondisi ekonomi. Mereka ada yang dari warga lokal, ada juga yang dari pulau Jawa," bebernya. Sementara itu, sejumlah kasus itu terungkap dalam operasi Pekat yang digelar sejak tanggal 10 Agustus hingga 25 Agustus 2023.
Polres Gianyar mengungkap total 10 kasus dalam operasi itu. Selain kasus Prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang, polisi juga mengungkap kasus curanmor, kasus curat, kasus judi togel dan juga kasus narkoba. (*)
Editor : Donny Tabelak