Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sembunyi di Bali, Buronan Interpol Rusia Dibekuk Imigrasi Ngurah Rai

Andre Sulla • Sabtu, 2 September 2023 | 02:30 WIB

TERCIDUK DI BALI: Buronan interpol asal Rusia berinisial PM dibekuk Imigrasi atas red notice kasus penipuan dan kriminal sejak 13 Januari 2023.
TERCIDUK DI BALI: Buronan interpol asal Rusia berinisial PM dibekuk Imigrasi atas red notice kasus penipuan dan kriminal sejak 13 Januari 2023.


MANGUPURA,radarbali.id – Berupaya sembunyi di Bali, buronan Interpol asal Rusia berinisial PM akhirnya diciduk. Lelaki usia 32 tahun ini diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kamis 31 Agustus 2023. Kini yang bersangkutan sempat menjalani pemeriksaan maraton oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), kini masalah tersebut ditangani Polda Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito menjelaskan, penindakan terhadap PM berdasarkan permintaan dari Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri. Karena PM merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal sejak tanggal 13 Januari 2023

"Divhubinter Mabes Polri mengirimkan Surat permintaan bantuan pencarian dan penangkapan Subjek Interpol Red Diffusion Jumat 15 Agustus 2029," beber Sugito, Kamis 31 Agustus 2023. Berdasarkan laman Interpol, yang dimaksud dengan Interpol Red Diffusion (IRD) adalah permintaan dari otoritas negara kepada semua negaraa nggota.

Atau beberapa negara anggota Interpol lainnya, melalui channel Interpol untuk menangkap, menahan, atau membatasi pergerakan seseorang yang dihukum atau dituduh. "Hasil pemantauan, PM diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan saat masuk turun dari pesawat, Jumat tadi," tuturnya sembari mengatakan, tim langsung lakukan pemeriksaan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, PM memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 5 September 2023, dan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Indonesia PM mengaku mendapatkan kiriman uang sebesar $3000-$4000 per bulan dari keluarganya di Rusia. "PM diciduk ini bentuk sinergi yang baik antara NCB Interpol Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM," lagi tambahnya.

“Yang bersangkutan sudah dijemput dan telah kami serah terimakan kepada Ditreskrimum Polda Bali, Kamis 31 Agustus 2023 sekitar pukul 23,untuk penanganan lebih lanjut," terang Sugito sembari mengatakan, untuk pengembangan lebih lanjut, silahkan geman-teman koordinasi dengan pihak Polda.

Terpisah Kepala Bidang Hungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Nali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap seorang buronan Interpol asal Rusia. "Kini yang bersangkutan sementara jalani pemeriksaan maraton oleh penyidik. Kalau ada perkembangan lanjut, akan disampaikan kembali," tutup Juru Bicara (Jubir) Polda Bali ini.***

Editor : M.Ridwan
#wna rusia #bekuk buronan #buronan interpol #Imigrasi Ngurah Rai