SINGARAJA– Polisi membidik tersangka dalam kasus dugaan penistaan hari raya Nyepi yang terjadi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, pada Maret lalu. Polisi mengklaim telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Peningkatan status perkara itu baru dilakukan pada Rabu (6/9). Itu berarti penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Selain itu unsur-unsur penistaan agama juga telah terpenuhi.
“Hari ini (kemarin, Red) sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Jadi dari hasil gelar perkara, sudah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur pasal 156 KUHP tentang penistaan agama,” kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika di Mapolres Buleleng, Rabu (6/9).
Setelah peningkatan status, polisi akan segera menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya penyidik masih akan memanggil saksi-saksi lain yang terkait perkara tersebut. Diantaranya pria berinisial AZ dan MR, yang sempat membuka paksa portal masuk ke Taman Nasional Bali Barat (TNBB).
“Nanti mereka juga akan diperiksa. Penyidik akan mendalami lagi keterangan dari keduanya. Termasuk saksi-saksi lainnya,” imbuh Darma.
Di sisi lain, kemarin penyidik memeriksa Bendesa Adat Sumberklampok, Jro Putu Artana. Dia tampak didampingi oleh empat orang pecalang. Artana meninggalkan ruang penyidik pada pukul 10.30 pagi.
Artana mengatakan pihaknya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Menurutnya keterangan yang disampaikan tak jauh berbeda dengan keterangan yang ia sampaikan pada penyidik pada akhir Maret lalu.
“Kami hadir untuk memberi keterangan kembali. Saya hanya mempertegas keterangan yang sudah saya sampaikan tempo hari. Informasi yang saya dengar, sudah gelar perkara dengan Polda dan sekarang sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Artana.
Menurutnya sikap krama adat di Desa Adat Sumberklampok masih sama. Sikap itu sesuai dengan hasil paruman yang dilakukan di Pura Desa Adat Sumberklampok pada 24 Maret silam. Yakni menerima perminataan maaf warga yang menerobos portal, serta menyerahkan proses hukum kepada penegak hukum.
“Apapun hasil keputusan penegak hukum. Itu yang kami terima. Ini sikap krama yang sudah disepakati dalam paruman,” tegasnya.
Dia juga menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Artana mengatakan, krama memahami bahwa aparat hukum harus melakukan penyelidikan dengan prinsip kehati-hatian. “Apalagi ada beda paham, antar umat beragama. Tidak bisa serta merta. Perlu ketelitian biar tidak ada ketersinggungan. Terlebih ini menyangkut hidup orang banyak,” tandasnya.
Sekadar diketahui, oknum masyarakat di Desa Sumberklampok berusaha menerobos masuk ke kawasan Taman Nasional Bali Barat. Dalam video yang beredar, ada dua orang pria yang sempat berdebat dengan pecalang, Bakamda Desa Adat Sumberklampok, dan Bendesa Adat Sumberklampok, Jro Putu Artana.
Salah seorang pria kemudian membuka paksa portal yang dijaga pecalang. Peristiwa itu memantik keresahan masyarakat, sebab hal itu terjadi saat hari raya Nyepi. Ditambah lagi dalam video yang beredar ada puluhan warga yang mengantre masuk ke kawasan TNBB dengan menggunakan sepeda motor.
Masalah itu sebenarnya sempat dimediasi di Mapolsek Gerokgak dan kedua orang yang sempat diamankan polisi menyampaikan permintaan maaf terbuka. Dalam paruman Desa Adat Sumberklampok, krama menerima permintaan maaf tersebut, namun proses hukum tetap berjalan di kepolisian. (*)
Editor : Donny Tabelak