SEMARAPURA, radarbali.id- Sat Resnarkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika pada Juli-Agustus 2023. Dari kasus tersebut, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya seorang sopir bus rute Sumatra-Bali asal Lampung berinisial IGSL.
Kasat Resnarkoba Polres Klungkung, I Made Gede Sudarta dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Klungkung, Kamis (7/9) mengungkapkan, IGSL diamankan Sat Resnarkoba Polres Klungkung saat mengambil tempelan paket narkotika jenis sabu di sebuah ruko, Jalan Dewi Sartika, Minggu (27/8) sekitar pukul 18.15. IGSL menggunakan sabu untuk menjaga stamina tubuh saat mengemudikan bus.
“Berdasarkan hasil interogasi, IGSL sebelumnya pernah menggunakan sabu-sabu dan kembali lagi menggunakan sabu-sabu. Pada saat ditangkap yang bersangkutan hendak mengambil narkoba di daerah Klungkung,” terangnya.
Sementara itu, IGSL menuturkan selain bekerja sebagai sopir bus, dia juga bekerja di ladang. Sabu-sabu itu digunakannya sebagai penjaga stamina tubuh saat bekerja sebagai sopir bus rute Sumatra-Bali. Sebab dengan rute Sumatra-Bali, dia membutuhkan waktu tempuh sekitar dua hari dua malam.
“Pernah saya memakai Hemaviton, sama Krating Daeng, pakai telur. Tiga orang kawan kami (pengguna Hemaviton, sama Krating Daeng, dan telur untuk menjaga stamina, Red) mempunyai gejala gagal ginjal dan meninggal dunia. Itu yang saya takutkan,” katanya.
Lebih lanjut IGSL mengaku mengenal sabu-sabu dari teman sepergaulannya. Bermula dari rasa ingin mencoba, dia akhirnya menggunakan sabu-sabu sebagai obat penjaga stamina. Sebab setelah menggunakan sabu-sabu, dia mengaku staminanya terjaga dibandingkan mengonsumsi Hemaviton atau Krating Daeng ditambah telur yang memiliki efek samping terhadap ginjal.
Meski begitu, dia mengaku menyesal dan jera menggunakan sabu-sabu sebagai obat penjaga stamina ketika berprofesi sebagai sopir. “Saya sudah tua, paling nanti bekerja ke ladang saja,” tandasnya.
Atas perbuatannya, IGSL dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Editor : M.Ridwan