DENPASAR,radarbali.id - Pernah mendekam di Lapas Kerobokan, tak membuat Erik Harianto, 42 tobat. Ia kembali melakukan kejahatan yang sama sebagaia maling kambuhan. Kali ini kepergok bobol warung sate milik Ari Rahmadani, 28. Kejadian berlangsung di Jalan Teuku Umar, Nomor 216 Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (22/8) sekitar pukul 03.30. Erik mengaku, melarat karena tidak ada pekerjaan, lalu mencuri lagi.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan menyatakan, Erik melakukan aksi menyasar kedai sate milik Ari Rahmadani mencuri uang hasil jualan. "Dia beraksi seorang diri dan tidak tahu kalau korban tidur di warung tersebut," beber Kapolsek, dalam Jumpa Pers Kamis 7 September 2023.
Di sana, dia membuka paksa rolling door bermodalkan tang. Lelaki yang tinggal di Jalan Tukad Buaji Gang Lotus Nomor. 7 Denpasar Selatan berhasil membuka pintu. Setelah itu dia langsung masuk. "Berisik saat buka pintu, korban bangun dari tidur dan menantikan di dalam warung," timpalnya.
Baca Juga: Takut Gagal Ginjal, IGSL Sopir Bus Rute Sumatera - Bali Konsumsi Sabu untuk Menjaga Stamina, Ga Bahaya Tah?
Ketika berada di dalam kedai sate, Erik terkejut ketika melihat ada orang di dalam kedai sate. Erik kabur ke arah Batanta. Ari berteriak maling dan mengejarnya dibantu warga sekitar. Akhirnya yang bersangkutan diamankan. Ari lapor ke Polsek Denpasar Barat. Tim langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan Erim dan barang bukti.
Hasil interogasi dia mengaku demgan jujur terkait perbuatannya. Dia juga akui bahwa ingin mengambil uang namun keburu dipergoki korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e dan 5e KUHP Yo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Erik dihukum kurungan badan 1 tahun dlaam kasus pencurian dan baru bebas dari Lapas Kerobokan Maret 2023," tambahnya. Setelah bebas, dia melarat kerena tidak punya uang. "Akibatnya dia kambuh lagi untuk melakukan pencurian. Seperti itu pengakuannya," tutup Kapolsek. ***