RadarBali.id- Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Sepintar-pintarnya sembunyi, akhirnya ketahuan juga dan ditangkap.
Pengusaha Dito Mahendra akhirnya tertangkap setelah empat bulan buron dan masuk DPO. Polisi memastikan Dito tidak melakukan perlawanan saat dicokok petugas.
"Nggak ada (perlawanan)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023).
Djuhandhani mengatakan, Dito ditangkap di sebuah vila di daerah Canggu, Badung, Bali. Dia ditangkap saat sedang liburan. "Lagi liburan," jelasnya.
Djuhandhani memastikan vila yang ditempati Dito bukan milik pribadi. Dia pun ditangkap seorang diri di vila tersebut.
Sebelumnya Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO. Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
Polisi pun memeriksa sejumlah orang terdekat Dito Mahendra. Salah satunya sang kekasih, Nindy Ayunda.
Kasus kepemilikan senpi ilegal ini terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (13/3/2023). Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito.
"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).[JPG/jawapos.com]
Editor : Hari Puspita