Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bule Rusia Pelaku Pemukulan Warga di Uluwatu Berhasil Ditangkap, Sempat Buron dari Bulan Juni

Andre Sulla • Minggu, 10 September 2023 | 08:05 WIB

Tersangka Chepurko Artem, 33, dikenakan pakaian tahanan di Mapolsek, Kuta Selatan, Sabtu (9/9) kemarin.
Tersangka Chepurko Artem, 33, dikenakan pakaian tahanan di Mapolsek, Kuta Selatan, Sabtu (9/9) kemarin.

MANGUPURA
- Wisatawan asing di Bali kembali tersangkut kasus. Terbaru, Chepurko Artem asal Rusia dijebaloskan ke sel tahanan Polsek Kuta Selatan setelah melakukan penganiayaan I Gede Bakta Suarsana, 30, di Jalan Raya Uluwatu, No. 9A, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Selasa 27 Juni 2023 lalu. 

Tersangka Chepurko Artem diamankan Polsek Kuta Selatan di Puri Bendesa, Vila Vantage Poin Uluwatu, Badung, Jumat 8 Agustus 2023.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta Selatan Kompol Nyoman Karang Adiputra mengatakan, lelaki Rusia ini diamankan berdasarkan laporkan Suarsana pada Selasa 27 Juni 2023. Setelah dua bulan penyelidikan, keberadaan WNA tersebut akhirnya berhasil diketahui berkat informasi masyarakat.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan, telah melakukan berbagai upaya. Setelah viral inilah baru masyarakat mengenal pelaku karena teman wanita yang bersama dengan WNA ini saat kejadian diketahui di Ungasan. "Mengetahui keberadaan wanita lokal itu, barulah diberikan informasi terkait keberadaan lelaki Rusia itu," ungkap Kapolsek Sabtu (9/9).

Pun dijelaskan, peristiwa ini bermula ketika tersangka Artem mengantar teman perempuannya mengendarai mobil yang hendak berbelanja di sekitar lokasi kejadian. Setiba di lokasi, pria Rusia ini memarkirkan mobil depan pintu masuk sebuah rumah kos di Jimbaran, Kuta Selatan. "Ya mobil diparkirkan tersangka menghalangi pintu keluar-masuk kos ditempati korban asal Desa Bungaya Kangin, Bebandem, Karangasem (korban),"  terangnya.

Tak lama berselang, datang Suarsana mengendarai sepeda motor. Karena akses masuk dihalangi, dia mengetuk kaca mobil, tujuannya agar memundurkan atau memajukan kendaraan agar dirinya bisa melintas masuk ke rumah kos tersebut. Ternyata, tersangka asal Rusia ini tidak terima ditegur dengan cara seperti itu. Dia turun dari mobil dan langsung marah-marah.

Tersangka Aetem mencekik leher korban secara kencang dan melayangkan pukulan ke arah wajah korban. "Ini karena emosi. Akibatnya Suarsana mengalami luka memar di beberapa bagian wajahnya. Artem dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," tutup Kapolsek. (*)

Editor : Donny Tabelak
#rusia #Uluwatu #pemukulan #bule rusia #Kuta Selatan