Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Modus Investasi Jual Beli Dolar, Bos Money Changer di Bali Diduga Tilep Dana Miliaran

Andre Sulla • Minggu, 17 September 2023 | 03:34 WIB
CARI KEADILAN: Dari Kiri ke Kanan. Advokat Verdinandus Kiki Affandi. Dwi Haryono. Puji Rahayu Ningsih. Dan Isnanik Purwati, dijumpai di bilangan Kuta, Sabtu (16/9/2023).
CARI KEADILAN: Dari Kiri ke Kanan. Advokat Verdinandus Kiki Affandi. Dwi Haryono. Puji Rahayu Ningsih. Dan Isnanik Purwati, dijumpai di bilangan Kuta, Sabtu (16/9/2023).

DENPASAR,radarbali.id - Masyarakat wajib waspada dengan penipuan dan penggelapan bermodus investasi dolar alias jual beli dolar. Bos Money Changer PT. Padma Bintang Valuta Asing, beralamat di jalan Uluwatu, Nomor. 99, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, dikabarkan tilep uang beberapa nasabah hingga Miliaran Rupiah. Aksi garong sang owner bernama Mery Indah Sri Wulandari, telah di laporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Kepada Jawa Pos Radar Bali dan radarbali.id, Advokat muda Verdinandus Kiki Affandi mengatakan masyarakat wajib waspada dengan Money Changer PT. Padma Bintang Valuta Asing. Pasalnya kata dia, tiga kliennya menjadi korban penipuan penggelapan dengan bujuk rayu  sang bos Money Changer bernama Mery, warga warga Perum Padma C, Nomor. 4, Link Mekarsari Simpangan, Desa Jimbaran, Kuta Selatan. Alhasil, klien-kliennya tergiur dengan keuntungan yang "wow".

"Puji Rahayu Ningsih mengalami kerugian 4.2 miliar. Isnanik Purwati alami kerugian Rp239 juta lebih. Sementara, Dwi Haryono alami kerugian Rp350 juta," sebutnya Sabtu (16/9). Dwi telah melapor ke Polda Bali. Sementara laporan dua wanita ini akan menyusul. Modus Mery dalam memuluskan aksi, yakni mengiming-imingkan tiga kliennya untuk investasi dolar.

 Baca Juga: Oalah, Karyawan Rumah Produksi Film Bokep Kini Saling Cokot Teman

Dijelaskan, tiga klien berkenalan dengan Mery karena sering tukar mata uang asing di Money Changer PT. Padma Bintang Valuta Asing, dalam tahun 2020. Karena menjadi pelanggan tetap di Money Changer tersebut, muncullah akal bulus Mery demi meraup keuntungan "cuan" yang jumlahnya ngeri-ngeri sedap, seperti yang dialami tiga kliennya.

Dijelaskan, Mery menawarkan untuk melakukan investasi ini dengan keuntungan yang akan didapat, hanya  selama 14 hari, bisa  30 hari, 35 hari dan 45 hari. Wanita ini (terlapor), berjanji akan memberikan nilai kurs dolar dibawah harga rate pada umumnya, sehingga saat penarikan pasti akan mendapatkan keuntungan. 

"Ya, tertarik dengan buruk rayu tersebut karena akan mendapatkan keuntungan dari PT. Padma Bintang Valuta Asing," tegas pengacara mendampingi tiga kliennya. Menimpali pernyataan pengacara, Dwi Haryono menyatakan Mery menjelaskan, keuntungannya akan diberikan dari selisih nilai naiknya tukar dolar. Tentunya nilai itu muncul pada saat melakukan investasi pembelian dolar.

 Baca Juga: Gila! Fredy Pratama Ternyata Pemasok Tunggal Pil Yaba ke Indonesia, Pantesan Asetnya Triliunan

Yang mana, nilai tukar dolar ditentukan oleh jangka waktu penarikan uang Investasi. Misalnya pada saat Dwi membeli dolar, Mery  memberikan nilai atau kurs dibawah nilai kurs pada umumnya. Tentunya tidak seperti kantor money changer lainnya. Jika nilai dolar berada di kurs Rp. 14.000 per 1$, Mery memberikan nilai kurs Rp13.500 dengan jangka waktu yang ditentukan olehnya (14, 30, 35, 45 hari), semacam rumus deret ukur.

Kemudian 30 hari kedepan dan jika ada kenaikan nilai tukar menjadi Rp 14.000 Dwi akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 per dolar. "Seandainya saya menyetorkan Rp 100.000.000, dan dikonfersi atau ditukar menjadi dolar $ 7407 maka keuntungan yang dijanjikan kepada saya adalah Rp 500 x $ 7407 menjadi Rp 3.703.500," sebut Dwi.

 Baca Juga: Tiga Ribu Warga Tabanan Masuk Daftar Tunggu Bedah Rumah, Baru Tertangani di 26 Titik

Lelaki ini telah melakukan investasi dolar pada PT. Bintang Valas milik Mery sebanyak 5 kali. Sehingga total uang miliknya menjadi Rp 450 juta. Seperti yang sudah dijelaskan kepada penyidik, kata Dwi, jalannya waktu, Dwi meminta uang pokok modal Rp 450.000.000 kepada Mery. Tapi hanya mengembalikan uang saya sebesar Rp. 100.000.000.

Selanjutnya bos penukaran valas ini tidak ada kabar sema sekali. "Uang saya di tangan Mery masih tersisa Rp 350 juta," tambah Dwi. Karena susah ditemui dan tidak bisa dihubungi, sang pengacara mengirimkan somasi sebanyak tiga kali dalam tahun 2022. Karena somasi tidak digubris sehingga dilaporkan ke pihak berwajib.

Menyambung penyataan Dwi, kuasa hukum Verdinandus Kiki Affandi mengatakan, bahwa masalah tersebut sementara bergulir di Mapolda Bali. Tentunya berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/644/X/2022/SPKT/POLDA BALI tanggal 28 Oktober. Lalu Surat  Perintah  Penyidikan Nomor: SP.Sidik/256/III/2023/Ditreskrimum tanggal 17 Maret 2023.

 Baca Juga: Selundupkan Sabu pakai Kondom dalam Perut, Pria Malaysia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Pun pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan mengenai Surat  Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/52/III/RES.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 17 Maret 2023. "Laporan ini telah didukung dengan bukti  kwitansi penerimaan uang investasi yang dikeluarkan oleh Money Changer PT. Padma Bintang Valuta Aasing, dan bukti pendukung lainnya," papar pengacara sapaan Kiki.

Modus yang sama dilakukan Mery terhadap Puji Rahayu Ningsih hingga mengalami kerugian 4.2 miliar. Dan Isnanik Purwati alami kerugian

RP 239 juta lebih. "Masih banyak korban lain atas bujuk rayu Mery wanita asal Jember itu. Ke tiga klien saya alami kerugian hampir 5 Miliar," tutup sang kuasa hukum.***

Editor : M.Ridwan
#penggelapan #dolar #tilep dana #penipuan #investasi #money changer