Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Viral Polisi Didorong oleh WNA yang Melanggar Lalulintas di Media Sosial, hanya Kena Sanksi Teguran Saja

Andre Sulla • Rabu, 20 September 2023 | 09:35 WIB

TAK DIHARGAI: Aksi WNA mendotong polisi lalilintas di jalan sunset road ketika terjadi pelamnggaran.
TAK DIHARGAI: Aksi WNA mendotong polisi lalilintas di jalan sunset road ketika terjadi pelamnggaran.

DENPASAR,radarbali.id - Warga Negara Asing (WNA) di Bali kian tak menghargai aparat. Kali ini, seorang WNA yang mengendarai motor malah mendorong polisi yang berpakaian lalulintas. Gegaranya si WNA diperiksa karena melanggar lalulintas. Kejadian ini berlangsung di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, Jalan Sunset Road, Kuta Badung, Senin 18 September 2023 sekitar pukul 14.00.

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Aviatus Panjaitan membenarkan kejadian tersebut viral di Medsos. Dijelaskan, kejadian ini berawal dari ditemukan ada WNA/bule  mengendarai Sepeda motor yamaha NMax No Pol 3085 FCP, sedang berhenti karna lampu merah di depan Pos Polisi Jalan Sunset Road. Dan,  yang dibonceng juga WNA.

"Tapi WNA perempuan itu tidak menggunakan helm," tambah Juru Bicara (Jubir) Polda Bali, Selasa (19/9/2023).

Kemudian personel yang jaga Turlalin saat itu Aiptu Puji Santoso dan Aiptu Nym Siki Asmara, langsung menghampiri pelanggar WNA tersebut. Keduanya digiring ke pinggir selajutnya dihentikan di depan Pos Polisi.

"Aiptu Puji Santoso menanyakan dan mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan," tambah mantan Kapolresta Denpasar.

Ternyata WNA tersebut tidak membawa surat surat kelengkapan  berupa SIM dan STNK. Kemungkinan tidak terima diperiksa karena merasa melanggar aturan. "Secara tiba-tiba WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji santoso," tambahnya.

Kemudian Aiptu Nym Siki Asmara melerai dan memberikan penjelasan kepada WNA tersebut, mengendarai sepeda motor wajib mematuhi aturan lalulintas yang berlaku di Indonesia.

Tentunya seperti menggunakan Helm untuk keselamatan diri, serta membawa STNK dan SIM. Setelah diberikan hukuman berupa teguran dan pemahaman mengenai aturan lalulintas, WNA tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan oleh Aiptu  Nym Siki Asmara. 

"Ya hanya diberi sanksi teguran," pungkas KBP Jansen.***

Editor : M.Ridwan
#media sosial #viral #lalulintas #sanksi #dorong polisi