DENPASAR, radarbali.id - Tiga terdakwa yakni Dedi Bagus Suhendri, 27. Jery Lionardo, 20. Dan Steven Renaldy, 19, dituntut 3 tahun penjara. Sebab ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian online. Pembacaan Tuntutan ini berlangsung di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (19/9).
Dalam tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya, tiga terdakwa ini dijerat Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengandung muatan judi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016. "Menuntut agar masing-masing terdakwa dihukum pidana penjara selama 3 Tahun," tegas Jaksa dari Kejati Bali.
Tak hanya hukuman kurungan bagi tiga terdakwa sebagai operator judi online website perjudian AXES777 dengan alamat URL : https:/www.axes777.net. "Tiga terdakwa di denda sebesar Rp. 5.000.000, Subsider 6 bulan," lagu ungkap Jaksa Eddy. Hingga kini bandar dari tiga pengelola situs judi online beromset ratusan juta rupiah ini masih di buru pihak berwajib.
Baca Juga: Viral Polisi Didorong oleh WNA yang Melanggar Lalulintas di Media Sosial, hanya Kena Sanksi Teguran Saja
Dedi Bagus Suhendri, Jery Lionardo, Steven Renaldy, menerima upah untuk kerjanya setiap bulan mencapai Rp 9 juta rupiah. Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, ketiga pria asal Pangkalpinang, Bangka Belitung ini diamankan berawal dari Bareskrim Polri pada bagian Tindak Pidana Siber yang melakukan patroli pelacakan pada online, Rabu 12 April 2023.
Saat itu ditemukan adanya website judi online. Dari penelusuran didapat lokasi di Bali hingga mengerucut di jalan Toya Ning, Ungasan Kuta Selatan, Badung. Kemudian dilakukan penelusuran selama hampir 4 bulan untuk menemukan lokasi rumah tempat tinggal terdakwa. Ternyata alamat yang dituju di Desa Ungasan sudah dalam keadaan kosong.
Dimana penghuninya sudah berpindah ke Denpasar. Ditelusuri kembali, diketahui masih aktif dalam transaksi judi online. Dari penelusuran petugas Mabes Polri diketahui buruan tinggal di Penginapan Vrindavan Residence, Jalan Pulau Indah No. 05, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.
Baca Juga: Bule Beli Tanah di Warga lalu Bangun Vila di Tanah Negara tanpa Izin, Dihentikan Sementara Satpol PP
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan secara online di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber untuk mengecek pada website perjudian AXES777 dengan alamat URL : https:/www.axes777.net secara berkala dan website tersebut terpantau masih aktif. Bahwa selanjutnya tim melakukan pengecekan di penginapan Vrindavan Residence.
Dan akhirnya ditemukan dan diamankan ke tiga terdakwa saat sedang asik memantau pergerakan transaksi judi online. Dari interogasi terhadap masing-masing terdakwa, diakui mereka hanya sebagai operator perjudian pada website perjudian AXES777 dengan alamat URL : https:/www.axes777.net tersebut, dan jenis judi Online yang ditawarkan dalam perjudian website https:/www.axes777.net. yaitu SLOT, CASINO, JUDI BOLA, TOGEL, SABUNG AYAM dan Tembak Ikan.
Mereka bekerja sebagai operator sejak tanggal 20 Nopember 2022, bekerja pada seseorang yang bernama RUDIANTO als RUDI (belum tertangkap / DPO) selaku pemilik website perjudian AXESS777 dengan alamat URL https:/www.axes777.net.
Baca Juga: Dilepas dan Kabur, Perkara Perkosa Model Filipina Tak Kunjung Tahap II, Padahal P21 Sejak Juni 2023
Bahwa cara atau modus yang dilakukan oleh para terdakwa adalah menawarkan atau memasarkan judi online kepada pemain, melalui admin atau telemarketing untuk bermain judi di website tersebut. Untuk pekerjaannya ini, terdakwa Dedi mendapat upah Rp. 8.750.000,- sedangkan terdakwa Jery dan Steven, masing-masing diberikn Rp. 7.500.000. Seluruhnya mengakui telah menerima sekali bonus tahunan di awal tahun 2023.***