DENPASAR,radarbali.id - Jadi buronan Interpol, tinggal dan sembunyi di rumah Perwira Polda Bali, tidak menjamin selalu aman. Terbukti WNA Rusia bernama Maksim Zhiltsov, 42, diciduk.
Tapi anehnya, pria yang diketahui sebagai Agen Intelijen Rusia (FSB) ini dideportasi bersama kekasihnya Polina Syirovatskaia, 39, hanya lantaran overstay alias pelanggaran izin tinggal.
Sedangkan selain TO Interpol, Maksim masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Baca Juga: Sembunyi di Bali, Buronan Interpol Rusia Dibekuk Imigrasi Ngurah Rai
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Maksim Zhiltsov diamankan Tim gabungan dari Badan Intelejen Nasional (BIN), Badan Intelejen Srategis (BAIS) dan Imigrasi Denpasar, tanpa perlawanan di salah satu Vila daerah Ubud, Kamis 31 Agustus 2023. Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) karena terlibat tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal di Negaranya.
Dan, ini merupakan permintaan NCB Moscow melalui Divhubinter Mabes Polri, dengan dasar surat yang diterbitkan tanggal 13 Januari 2023. Untuk diketahui, Interpol Red Diffusion (IRD) adalah permintaan dari otoritas Negara kepada semua Negara anggota atau beberapa negara anggota Interpol lainnya melalui channel Interpol untuk menangkap, menahan, atau membatasi pergerakan seseorang yang dihukum atau dituduh.
"Tim gabungan amankan Maksim Zhiltsov, dan Polina beserta sejumlah bukti," beber sumber petugas imigrasi, Kamis 21 September 2023.
Sumber yang meminta agar identitasnya dirahasiakan ini membeberkan berbagai jenis barang dan data hasil penggeledahan. Diantaranya empat paspor. Atas nama Maksim Zhiltsov. Setelah dicek izin tinggalnya telah habis masa berlaku selama kurang lebih 2 (dua) Tahun. Sama dengan izin tinggal kekasih yang di cek melalui paspor yakni Polina Syrovatskaia.
Selain dua paspor pasangan kekasih ini, ditemukan paspor tak bertuan. Yakni milik orang bernama Egor Mikheev dan paspor atas nama Artur Ivaniuk. "Empat paspor ini milik WNA Rusia. Dua orang bernama Egor Mikheev dan nama Artur Ivaniuk masih dikejar," tambah sumber.
Diamankan dua buku dokumen perjalanan Rusia yang terdiri dari satu orang Perempuan dan satu orang laki-laki. Delapan buah senjata tajam dan satu gas air mata.
Baca Juga: Duh! Wanita WNA Rusia Linglung di Lapangan Puputan Badung, Diamankan karena Diduga Begini
Juga surat panggilan dari Kepolisian Resor Kota Denpasar tanggal 22 Juli 2023 perihal undangan klarifikasi kepada Maksim, disertakan alamat domisili Jalan Tirta Tawar, Kutuh Kaja, Ubud, Gianyar.
Dirinci, dalam surat ini terdapat rujukan. Tentunya huruf a, UU Kepolisian Repoblik Indonesia. Huruf B tertera nomor Dumas /396/V/2023/SPKT Satreskrim Polresta Denpasar dengan nama Pelapor berinisial CS.
Lalu huf c, poinnya tentang surat perintah penyelidikan No. Sprin Lidik/573/V/2023/Satreskrim tanggal 8 Mei 2023. Disertai keterangan bahwa sedang menangani perkara Penipuan dan Penggelapan dilakukan Maksim yang terjadi di lingkungan Ditlantas Polda Bali, Sabtu 29 April 2023 sekitar pukul 13.00.
"Namun undangan dari Unit I Satreskrim yang dijadwalkan menjalini pemeriksaan, Kamis 27 Juli 2023 tak digubris. Dia persulit penyidik dengan cara mangkir dan tidak dicari," lagi timpal sumber ini.
Selain surat undangan klarifikasi, tim gabungan menyita satu buah laptop beserta alat cas, satu buah handphone. Menariknya lagi, selain pengaduan tipu gelap ditangani Polresta, yang bersangkutan berstatus DPO Ditreskimum Polda Bali.
"Dia mengakui bahwa dirinya tahu jadi DPO Polda Bali, karena memegang lembaran DPO dan kita sudah amankan selembaran itu. Sakti benar bule ini," kilah petugas Imigrasi Denpasar ini.
Baca Juga: Depresi, Bule Rusia Gantung Diri di Teras Rumah
Surat Daftar Pencarian Orang yang diterbitkan Diretorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali 16 Juli 2021 itu, ikut di sita. "Dalam surat DPO tersebut, Maksim diduga terlibat kejahatan Pencurian dengan Pemberatan di wilayah Bali," cetus sumber.
Setelah itu, pasangan kekasih yang tinggal kumpul kebo di vila tersebut di garing ke Imigrasi Denpasar karena diketahui melanggar aturan keimigrasian.
Dalam pemeriksaan maraton dilakukan penyidik Inteldakim, penjahat ini buka-bukaan. Bahwa dirinya datang pertama kali di Indonesia Bulan Juni 2019 dengan pacar bernama Polina untuk bulan madu. Sempat pulang, namun terakhir kali masuk ke Indonesia hingga saat ini, keduanya melalui Bandar Udara Internasional Internasional Ngurah Rai 22 Februari 2020.
Baca Juga: Imigrasi Denpasar Deportasi Dua WNA Tiongkok karena Dirikan Perusahaan Fiktif modus ITAS Investor
Dan menggunaka izin tinggal kunjungan yang dikeluarkan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, berlaku dari tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan tanggal 23 Juni 2021. Sempat pulang, lalu kembali ke Indonesia karena nyaman Bali. Menyakut penjamin, di katakan sponsornya adalah Bali Visa. Lalu terkait overstay selama 813, Maksim berdalih stres dan tak bisa berbuat apa, setelah mendapat kabar bahwa ayahnya wafat di Rusia pada masa Pandemi Covid-19.
Karena tak ada lagi keluarga di Rusia dan telah menjadi buronan, sehingga dia memilih tinggal selamanya di Bali. "Dia tidak datang ke kekantor Imigrasi untuk mengurus dokumen karena sedang berduka," ucap sumber mengutip keterangan Maksim. Selain itu dia mengaku galau berat, lantaran bermasalah dengan sang mantan, yang tidak mengetahui keberadaannya.
Walaupun demikian, DPO Polda Bali ini akui bersalah, karena tidak mengurus izin tinggal. "Dia memiliki teman seorang Perwira aktif bertugas di Polda Bali, berinisial BD," tambah sumber. Proses perkenalan Perwira itu melalui salah satu teman lama bernama Bagong. Dan Bagong ini berteman dengan Maksim sudah 4 tahun lamanya. Selama menjadi buronan Interpol, dia tinggalnya berpindah tempat walaupun memiliki tempat persembunyian di daerah Denpasar kawasan Jalan Gunung Andakasa itu.
Baca Juga: Langgar Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar Deportasi WNA Rusia
"Walaupun tinggal di rumah temannya seorang perwira, dia akui selalu berpindah. Baik itu daerah Canggu, Mengwi, Nusa Dua, Jimbaran, Amed, Ubud dan Denpasar," timpal sumber. Paling lama, dia tinggal di daerah Denpasar tepatnya di Jalan Gunung Andakasa seorang diri, kurang lebih hampir setahun. Soal pendapat (uang), dia mengklaim menjalankan bisnis online di Rusia melalui Laptopnya.
Dikatakan bisnisnya di Rusia adalah BBM, berdagang Bensin dan Solar. Hasil pemeriksaan, pasangan kekasih ini dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya dimasukan dalam daftar penangkalan. Pun dalam siaran pers tertulis yang dikeluarkan Kantor Imigrasu Kelas I TPI Denpasar, baik kronologis dan barang bukti, termasuk pelanggaran dilakukan sama seperti keterangan sumber petugas Imigrasi.
Kedua Warga Negara Asing tersebut telah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk dipulangkan lalu dicekal. Untuk proses pendeportasian, WNA tersebut bersedia untuk beli tiket kepulangan kembali ke Negaranya pada hari Kamis, 21 September 2023. Pasang kekasih ini menumpangi Pesawat Emirates dengan Nomor Penerbangan EK7785 sekitar pukul 19.15, tujuan Bali–Singapura.
Baca Juga: Ulah WNA Nekat Dorong Polisi di Depan Pospol Sunset Road Bakal Dideportasi, Begini Alasannya
Lalu dilanjutkan dengan Pesawat Emirates, dengan Nomor Penerbangan EK-355 sekitat pukul 21:40, dari Singapura–Dubai, kemudian menggunakan Pesawat Emirates dengan nomor Penerbangan EK-129 sekitar pukul 02:20, tujuan
Dubai–Moscow. "Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali," terang Tedy Riyandi selaku Kepala Kantor Imigrasi Kalas I TPI Denpasar.
Pun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) yang berbunyi, pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian, terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia, patut diduga membahayakan keamanan, dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Memalukan! Diduga Bekingi Tajen, Kapolsek Petang Diperiksa Paminal Polda, Begini Tanggapannya
Kemudian Pasal 78 Ayat (3) yang berbunyi, Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan
Penangkalan. “Kami berharap masyarakat, proaktif awasi WNA yang dicurigai lakukan pelanggaran, lalu melapor kepada petugas Imigrasi, sehingga dapat diambil tindakan tegas," tutupnya.***
Editor : M.Ridwan