Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Korupsi Rp 24 Miliar, Bos CV Aneka Ilmu Haji Suwanto Ditahan Kejati Bali, Seret Mantan Kajari Buleleng

Andre Sulla • Sabtu, 23 September 2023 | 02:20 WIB

 

MASUK MOBIL TAHANAN: Bos CV Aneka Ilmu Haji Suwanto dikeler masuk mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Bali dalam pelimpahan perkara tahap II Jumat, 22 September 2023.
MASUK MOBIL TAHANAN: Bos CV Aneka Ilmu Haji Suwanto dikeler masuk mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Bali dalam pelimpahan perkara tahap II Jumat, 22 September 2023.

DENPASAR,radarbali.id - Dugaan gratifikasi pengadaan buku di Kabupaten Buleleng senilai Rp 24 miliar terus bergulir. Terbaru, Direktur CV Aneka Ilmu yakni Haji Suwanto, ditahan Kejaksaan Tinggi Bali dalam pelimpahan perkara tahap II, Kamis 21 September 2023. Sedangkan tahap dua mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, akan menyusul.

Untuk diketahui, Haji Suwanto beserta barang bukti dilimpahkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Buleleng. Dalam perkara tersebut, menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi. Lalu, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Suwanto.

Penyerahan dilakukan kepada Tim Penuntut Umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Buleleng bertempat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali. Dan

Berkas perkara, barang bukti dan tersangka oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng, bersama Kasi Penuntutan diserahkan kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali.

Seret Mantan Kajari Buleleng

Secara kronologis, Haji Suwanto merupakan Direktur sekaligus pemilik CV. Aneka Ilmu ini meberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dalam hal ini mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi, dengan maksud, supaya berbuat berbuat  sesuatu dalam jabatannya maupun diluar kewajibannya atau memberi hadiah/gratifikasi.

Setidaknya, janji kepada jaksa PNS dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan, atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2019.

Tersangka dijerat melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Baca Juga: Mobil Travel Hantam Pohon di Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk, Terguling, Sepuluh WNA Jadi Korban

Sebagaimana diubah dan ditambah  Undang-Undang RI Nomor 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka di tahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan," terang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo di dampingi Kasipenkum Putu Agus Eka Sabana, Jumat (22/9/2023).

Dikatakan, pertimbangan serah terima kasus ini, mengingat pelimpahan dan persidangan kasus tersebut akan dilakukan di pengadilan tipikor pada PN Denpasar. Sedangkan peran mantan Kajari Buleleng yang diduga telah menerima sejumlah uang dari Tahun 2006 hingga 2019 dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan total penerimaan fee sejumlah Rp 24.499.474.500.

Seperti berita sebelumnya, modus yang digunakan tersangka Fahrur Rozi dalam kasus ini yakni awalnya memberikan pinjaman modal usaha kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp 13,5 miliar. Diduga pinjaman itu adalah  modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada tersangka FR.

 Baca Juga: Jelang Kontra Bali United, Ujung Tombak Persija Simic Masih Cedera, Begini Kata Dokternya

Tak hanya itu, tersangka kemudian menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak dinas pemerintahan daerah setempat, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya. Hal itu dilakukan ketika yang bersangkutan menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng. ***

Editor : M.Ridwan
#korupsi #ditahan #gratifikasi #kejati bali #pengadaan buku #bos CV aneka ilmu #Haji Suwanto