GIANYAR-Kepolisian Polres Gianyar menetapkan owner Ayuterra Resort, Vincent Juwono sebagai tersangka ambruknya lift inclinator yang menewaskan lima karyawan. Selain sang owner, kontraktor lift bernama Mujiana juga ikut dijadikan tersangka.
Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 26 saksi termasuk dua owner pasangan suami istri, Vincent Juwono dan istrinya Lingga Wato Utomo. Selain itu, polisi juga meminta keterangan enam orang saksi ahli dari Kementrian Tenaga Kerja dan akademisi Universitas Udayana.
"Selain dari olah TKP, tim Labforensik Mabes Polri Cabang Denpasar telah melakukan pemeriksaan secara labforensik terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 6 ahli," katanya di hadapan awak media di Polres Gianyar, Selasa (26/9).
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi lebih dari dua alat bukti. Dimana Mujiana selaku mekanik inclinator yang sesuai dengan data Kementerian Tenaga Kerja tidak teregristasi sebagai ahli K3 elevator dan eskalator. Dia berperan merancang, membuat dan mengoperasikan inclinator tanpa menggunakan ketentuan K3.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator. Sehingga inclinator yang ada di Ayuterra Resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling baja putus hingga adanya korban jiwa.
Mujiana disangkakan pasal 359 KUHP Jo pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Vincent Juwono berperan selaku owner sekaligus pengelola Ayuterra Resort. Dia menjadi sosok yang menggunakan inclinator yang dibuat oleh tersangka Mujiana. Dimana inclinator yang dibuat oleh Mujiana dan dilakukan pergantian sling dari tiga tali sling menjadi satu tali sling, tidak sesuai dengan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
"Vincent Juwono selaku owner langsung mengunakan lift inclinator tersebut sebelum dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3 untuk mengetahui apakah lift inclinator sudah sesuai standar atau laik dioprasikan," bebernya. Sehingga akibat dari kelalaian yang dilakukan menyebabkan adanya korban jiwa.
Dalam hal ini, Vincent Juwono disangkakan pasal 359 KUHP Jo pasal 46 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang jo Pasal 46 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Kedua tersangka ini terancam 5 tahun penjara," tambahnya. (*)
Editor : Donny Tabelak