GIANYAR-Owner Ayuterra Resort Ubud, Gianyar yakni Vincent Juwono memenuhi panggilan polisi Polres Gianyar pada Jumat (29/9). Dia diperiksa pertamakalinya sebagai tersangka setelah lima karyawannya tewas akibat lift maut. Usai pemeriksaan, Vincent Juwono pun diputuskan tak ditahan oleh kepolisian Polres Gianyar. Alasannya, karena yang bersangkutan sudah renta dan memiliki sakit bawaan.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko mengatakan, bahwa keputusan tak ditahan terhadap tersangka karena pihaknya melihat secara subyektif dan obyektif. Hal itu juga diberlakukan kepada sang kontraktor, Mujiana yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena bagaimana pun penahanan ini juga diatur dalam KUHAP. Yang menjadi pertimbangan kita adalah, kedua tersangka masuk dalam kategori lansia. Kita akan melihat bagaimana rekam jejak medis, kesehatan dari dua tersangka. Baru nanti kita kan putuskan dengan penyidik dan pimpinan," katanya.
Menurutnya, meski berdasarkan pasal dengan ancaman di atas lima tahun, dan aturan dari Mahkamah Agung bahwa kedua tersangka memenuhi syarat untuk ditahan, namun perlu ada pertimbangan lain. Terutama soal usia dari keduanya dan kondisi kesehatan dua tersangka tersebut.
"Tapi kita melihat jejak rekam medis, apakah memiliki penyakit bawaan. Itu juga menjadi pertimbangan utama kita," ujarnya.
Ario Seno juga menjelaskan, bahwa sejauh ini kedua tersangka selalu kooperatif saat diperiksa. Dimana pada Jumat (29/9) agenda pemeriksaan masih hanya kepada satu tersangka yakni Vincent Juwono.
Sementara untuk Mujiana selaku kontraktor akan diperiksa pekan depan. "Yang diperiksa hari ini Vincent. Dan Mujiana hari Selasa (pekan depan) karena sakit," imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Owner Ayuterra Resort, yakni Nyoman Wirajaya mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal itu dilakukan karena Vincent Juwono selaku klien mengalami sakit bawaan yakni hipertensi dan juga sudah menginjak usia lanjut. Dia juga menjamin bahwa kliennya tak akan kabur karena semua usaha miliknya berada di Bali.
"Saya melakukan permohonan, melihat kondisi klien yang sudah tua. Ada penyakit bawaan dengan tensi tinggi. Pastilah kepolisian sangat bijak melihat kondisi klien. Kita jamin 100 persen (tak kabur) usaha klien ini usahanya di sini (Bali)," kata pengacara yang juga mantan Wakapolsek Kuta ini.
Dikatakan mantan Wakapolsek Kuta ini, bahwa usia kliennya yang sudah menginjak 70-an tahun, bahwa dalam UU Hak Asasi Manusia harus mendapat perlakukan khusus. "Kami lebih awal mengajukan proses tak ditahan. Karena usia sudah 70-an. Dalam UU HAM itu sudah masuk dalam kategori rentan. Artinya mereka harus mendpaat perlakuannyang khusus. Apalagi disertai riwayat kesehatan," tandasnya. (*)
.
Editor : Donny Tabelak