TABANAN, radarbali.id – Kendati penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan telah melakukan pemeriksaan terhadap Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata. Namun sampai dengan saat ini belum tersangka dari kasus dugaan tindakan pidana pelecehan seksual yang dilaporkan korban MCK, 22.
Padahal kasus ini sudah seminggu lebih bergulir. Polisi selain sudah memeriksa Jero Dasaran Alit selama 3,5 jam juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban MCK itu sendiri.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes memastikan kasus dugaan tindakan pidana pelecehan seksual yang dilaporkan korban MCK proses masih berjalan.
“Kasus ini kita akan tegas dengan prosesnya secara terukur dan profesional,” kata AKBP Dedy Defretes,” Minggu (1/10).
Perkembangan terakhir dari kasus ini penyidik sedang melakukan crime saintifik investigasi dan terus akan bergulir sampai tahapan penyidik. Baru selanjutnya pihaknya akan limpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Tabanan.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan, terus akan berkembang dan itu dimungkinkan,” jelasnya.
Diakui AKBP Dedy Defretes, sejauh ini Jero Dasaran Alit belum pihaknya tetap sebagai tersangka, masih diperiksa sebagai saksi. Karena pihaknya masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti.
“Kalau untuk korban sendiri juga sudah kami lakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Sebelumnya Kepolisian Polres Tabanan telah melakukan pemeriksaan terhadap Jero Dasaran Alit pada Rabu (27/9). Jero Dasaran Alit diperiksa penyidik PPA Satreskrim Polres Tabanan.
Baca Juga: Sisi Lain Internet Gratis Ruang Publik di Bali(1): Banyak Tak Berfungsi, Jangan Asal Buka Aplikasi
Jero Dasaran Alit yang kerap tampil di media sosial memberikan ceramah atau siraman rohani agama Hindu datang ke Polres Tabanan sekitar pukul 10.00 wita didampingi oleh kuasa hukumnya I Kadek Agus Mulyawan.
Sekitar tiga jam setengah Jero Dasaran Alit menjalani pemeriksaan terkait tuduhan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap seorang gadis berusia 22 tahun asal Buleleng. ***
Editor : M.Ridwan