Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Rektor Unud Dijerat Pasal Baru Kuasa Hukum Bingung, Begitu Ditahan Langsung Ajukan Penangguhan Penahanan

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Selasa, 10 Oktober 2023 | 02:58 WIB
BABAK BARU: Rektor Unud, Prof Antara langsung menegnakan baju tahanan warna orange begitu selesai pemeriksaan di Kejati Bali, 9 Oktober 2023.
BABAK BARU: Rektor Unud, Prof Antara langsung menegnakan baju tahanan warna orange begitu selesai pemeriksaan di Kejati Bali, 9 Oktober 2023.

DENPASAR,radarbali.id - Rektor Universitas Udayana, Rektor Unud Prof. Dr. Ir.I Nyoman Gde Antara M.Eng, juga tiga pejabat Unud yakni I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra dan I Made Yusanantara resmi ditahan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali pada Senin (9/10).

Penahanan dilakukan setelah para tersangka diperiksa dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022.

Ketika dikonfirmasi Nyoman Sukandia selaku Tim Kuasa Hukum Prof Antara mengaku masih bingung alias bertanya-tanya tentang pasal baru yang dijeratkan kepada klienya tersebut.

“Iya itu kan namanya dia punya kewenangan ternyata disana ada pasal baru, pasal 9. Itu mengacu pada pasal 416 KUHP artinya dianggap bisa saja memberikan informasi harta kekayaan tidak sesuai. Jadi kalo kita liat kan pasal 9 itu merupakan pasal tambahan, apakah itu menyebabkan kerugian negara kan gitu. Kalau pemikiran kita kan korupsi penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri,grafitikasi, nah sekarang pasal 9 ini adalah menyangkut ketidak sesuaian catatan laporan, laporan tentang apa?,”paparnya

Pihaknya mengaku masih meraba-raba kemana arah dari kasus tersebut. “Disini jujur saja saya katakan kemana arahnya masih tandanya, belum ada pemberitahuan resmi, atau nanti kemungkinan dalam surat dakwan itu akan terbuka, saya masih bertanya-tanya, masi meraba raba,”tambahnya.

Kini ia pun masih menunggu surat dakwan yang akan menjelaskan mengenai pasal 9 yang dilayangkan ke klienya tersebut.

 Baca Juga: Kandas, Upaya Rektor Unud Prof. Antara, PN Denpasar Tolak Praperadilan Status Tersangka

Namun tentu saja dengan penahaan para tersangka, kuasa hukum pun mengaku akan melakukan penangguhan penahanan.

“Yang namanya kita masyarakat, rakyat biasa berhadapan dengan kewenangan, barangkali kita mengajukan penangguhan penahanan. Artinya kan, masak kita akan melarikan diri, kita kan bukan bajingan, kita ini kan pejabat-pejabat menjalankan tugas publik, apasih puasnya bagi pejabat-pejabat lain,”ungkap Nyoman Sukandia.

Ia juga mengatakan untuk siap tetap mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya.***

Editor : M.Ridwan
#penangguhan penahanan #Rektor Unud #korupsi dana SPI #Prof Antara #pasal