Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ini Konsekuensinya, Oknum PNS di Kabupaten Jembrana Bali Kena PTDH karena Narkoba dan Dibui 4 Tahun

Muhammad Basir • Jumat, 13 Oktober 2023 | 23:08 WIB

 

Ilustrasi, oknum PNS di kabupaten Jembrana di PTDH karena terbukti menyalahgunakan narkoba.
Ilustrasi, oknum PNS di kabupaten Jembrana di PTDH karena terbukti menyalahgunakan narkoba.

NEGARA- Oknum pegawai negeri sipil (PNS), I Made Bagiyasa alias Bagik, 42, resmi dipecat Pemerintah Kabupaten Jembrana. Pemecatan dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena dia terbukti menyalahgunakan dan memiliki narkoba dan divonis 4 tahun penjara.

Surat keputusan (SK) PTDH sudah dikeluarkan dan diserahkan kepada oknum yang bertugas sebagai sopir tersebut. "SK pemberhentian sudah diserahkan kepada yang bersangkutan dan sudah diterima," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana Siluh Ketut Natalis Semaradani.

Karena sudah resmi dipecat, maka gaji yang diterima sebanyak 50 persen sejak ditahan karena diberhentikan sementara sudah tidak diberikan lagi. Bahkan gaji sudah diputus total sejak bulan September lalu, saat putusan diberikan Pengadilan Negeri (PN) Negara. "Sudah bukan pegawai lagi, gaji diputus," ujarnya.

Sanksi yang diberikan kepada Bagik, harus menjadi perhatian dan efek jera bagi pegawai lain agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ke depan pihaknya akan menekankan pembinaan ditekankan agar tidak ada lagi pagawai yang menyalahgunakan narkoba.

Diberitakan sebelumnya, I Made Bagiyasa, ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dalam bungkus rokok sebanyak 5 paket dengan berat bersih 1,67 gram. Sabu-sabu diakui membeli dari seseorang bernama Agung seharga Rp 400 ribu dengan cara transfer dan sabu-sabu diletakkan di TKP penangkapan.

Putusan akhir terhadap terdakwa, terbukti bersalah melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain vonis pidana penjara 4 tahun, terdakwa dibebani membayar denda sebesar Rp 800 juta, apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan 2 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.***

Editor : Donny Tabelak
#pemkab jembrana #pns dipecat #narkoba