Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tiga Pelaku Pengeroyokan Anak Pengacara di Triple Three Bar Society Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Minggu, 15 Oktober 2023 | 06:05 WIB
Tiga tersangka pengeroyokan anak pengacara di Denpasar dikawal petugas ke sel tahanan.
Tiga tersangka pengeroyokan anak pengacara di Denpasar dikawal petugas ke sel tahanan.

DENPASAR-Polisi mengungkap kasus pengeroyokan pengunjung Triple Three Bar Society di Jalan Tukad Barito Timur No.97, Panjer, Denpasar Selatan, pada hari Selasa lalu (10/10). Terungkap, pelaku pengeroyokan Gusti Bagus CW, adalah owner, manager hingga DJ di Bar tersebut. 

Hal ini diungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari pada Sabtu (14/10) di Polsek Denpsar Selatan. 

Ketiga tersangka pengeroyokan yakni WEJ alias Damar,32, sebagai owner, IWSP alias Gana,28, sebagai manajer Bar, dan EY alias DJ Dev,28, juga dihadirkan dihadapan media. 

Mereka diketahui melakukan pengeroyokan pada seorang pengunjung di dalam Bar bahkan hingga berlanjut di areal parkir Bar pada malam itu. Adapun awal cerita korban yakni I Gusti Bagus CW bersama 5 temannya datang ke Triple Three Bar Society, bersama 5 teman lainnya. Mereka selanjutna duduk di Sofa dan minum-minuman keras jenis Wiski. 

Kemudian sekira pukul 01.00 Wita, kelompok korban pun ribut dengan pengunjung lainnya pada saat berjoget. Kedua belah pihak dilerai dan digiring untuk dibawa ke luar Bar. Namun pada saat itu salah satu teman korban tidak terima dengan perkataan Damar. “Ada ketersinggungan dalam tanda kutip bahasa kasar dengan menggunkan bahasa daerah, yang tidak bisa saya sebutkan,”ungkap Kapolresta Denpasar, Sabtu (14/10). 

Tersangka Damar lalu menyiram teman korban. Tak terima, Gusti Bagus pun tiba-tiba menantang Damar untuk duel. Damar pun terpancing emosi lalu memukul perut korban dan dibalas dengan pukulan ke wajah Damar oleh korban. Gana yang melihat bosnya dihajar ia pun ikut mengunci leher korban dan berniat untuk membantingnya. Namun niat itu gagal akibat korban berhasil melawan. 

Tak sampai situ korban dikeroyok oleh Gana dan DJ Dev. Mereka menghajar pinggang korban hingga ia terjatuh. Tak puas, Gana kemudian membanting korban, dan memukul bagian wajah. “Pelaku melakukan pemukulan kearah wajah (rahang kiri) korban secara berulang dengan menggunakan tangan kosong dalam posisi mengepal. Kemudian mereka pun dilerai oleh teman-teman lainnya,”jelas Bambang. 

Selanjutnya korban yang juga anak seorang pengacara ini pun melakukan pelaporan ke Polsek Denpasar Selatan, sehingga petugas menindaklanjuti hal tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan ketiga tersangka akhrnya berhasil diamankan. Akhirnya para tersangka pun terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.***

 

Editor : Donny Tabelak
#pengeroyokan #Triple Three Bar Society #Anak pengacara #polresta denpasar