DENPASAR, radarbali.id - Heboh! Beberapa kali berurusan dengan hukum, tak membuat advokat bernama H.Muhamad Husein, SH.M.PD ini kapok. Terbaru, lelaki berusia 52 tahun itu diamankan di rumahnya, Jalan Batanta, Sabtu 14 Oktober 2023, diduga terlibat Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagai mana dimaksud dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali (radarbali.id) dari berbagai sumber, pengacara dikenal bernama Husein melancarkan aksi dengan cara datangi salah satu Dealer Sepeda Motor di Kota Denpasar, Jumat 15 September 2023.
Di sana, berpura-pura beli satu unit sepeda motor secara cash atau tunai. Karena itu, karyawan dealer mempercayainya untuk uji coba kendaraan (test drive).
"Saat test drive unit sepeda motor PCX, yang bersangkutan tak kunjung kembali. Motor itu di bawa kabur," ungkap sumber Radar Bali, Minggu (15/10/2023).
Parahnya lagi, pihak dealer tidak mengetahui identitas lelaki tersebut. Beruntung, datang pihak Rental Mobil untuk mengambil kendaraan roda empat yang di sewa, dan dikendarai menuju Dealer Motor.
"Kata Husein saat itu, ia datang dan beli motor secara cash. Karena itu, pihak dealer tidak menaruh curiga," tambah sumber ini.
Pihak rental yang memberi tahu identitas Husein. Setelah itu, Christoper Joel Vinsentuis manajemen dealer motor ini baru menyadari, bahwa Husein merupakan orang jahat dan kemudian melapor ke Polresta Denpasar saat itu juga.
Setelah melakukan penyelidikan dan unsur tindak pidana terpenuhi, pihak Kepolisian melakukan penangkapan. Husein di gerebek di kediamannya, Jumat 14 Oktober 2023. Kepala Lingkungan lingkungan setempat dilibatkan dalam penangkapan ini.
"Saat diamankan, Husein terlihat seperti orang diduga habis pesta narkoba," tambahnya.
Sumber yang meminta namanya diwanti-wanri enggan di sebutkan ini menjelaskan, ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan alat isap sabu alias bong dan plastik bening kosong, tepanya di meja dalam rumah.
"Diduga dia abis mekai narkoba. Karena itu urinya diuji oleh Sat Narkoba Polresta. Hasilnya diduga positif," lagi ungkap sumber ini.
Kendati tidak ada barang bukti narkoba, Husein masih bisa bernafas legah. Dia lolos dari jeratan hukum karena narkoba. Walaupun demikian, kejahatan penipuan dan penggelapan satu Unit Sepesa Motor PCX masih melihatnya dan ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar. "Kini Husein diamankan Satreskrim," tutup sumber ini.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo membenarkan telah mengamankan seorang oknum pengacara berinisial MH. Diduga terlibat Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. "Benar, saat ini penyidik masih dalami keterangannya," singkat mantan Kasat Narkoba Polresta Denpasar ini.***
Editor : M.Ridwan