NEGARA- Penyeludupan penyu kembali digagalkan polisi, Selasa (17/10) dini hari. Sebanyak 11 ekor penyu hijau diamankan dari pelaku yang membawa penyu dengan perahu. Satu orang pelaku berhasil diamankan dan satu orang kabur.
Informasi yang dihimpun, pengungkapan penyeludupan 11 ekor penyu itu dilakukan Direktorat Polda Bali Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, di pantai belakang monumen lintas laut, Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk.
Penyu yang diamankan berasal dari perairan Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur kemudian dibawa menyeberang Selat Bali menuju perairan Gilimanuk menggunakan perahu dengan nama lambung mahkota raja.
Satu orang berhasil diamankan atas nama Sumarji, warga Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya. Sementara satu terduga pelaku lagi langsung kabur saat digerebek petugas.
Pemeriksaan perahu, ditemukan 11 ekor penyu hijau dewasa dalam kondisi masih hidup. Satwa laut dilindungi tersebut diduga untuk dijual ke Bali.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan penyu-penyu tersebut dari nelayan di perairan Alas Purwo, Jawa Timur. Ia berencana menjualnya ke Bali.
Kasatpolairud Polres Jembrana AKP I Nyoman Arnama Susanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku penyelundup penyu tersebut oleh Direktorat Polairud Polda Bali. "Polda yang menangkap," ungkapnya.
Barang bukti penyu dan pelaku juga dibawa ke Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Masih diselidiki Polda Bali," tegasnya.***
Editor : Donny Tabelak