TABANAN, radarbali.id- Jero Dasaran Alit (JDA) alias Kadek Dwi Arnata penggiat media sosial dan penekun spiritual yang telah berstatus tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban MCK. Akhirnya melawan dengan menempuh jalur Praperadilan.
JDA yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Tabanan per tanggal 9 September lalu mengajukan praperadilan dengan datang ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan didampingi kuasa hukumnya, Selasa (17/10/2023).
Menempuh jalur Praperadilan dengan alasan untuk menguji proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Polres Tabanan. Apalagi pasal yang disangkakan yakni UUD Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dinilai pasal karet karena tolak ukurnya tidak jelas.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Jero Dasaran Alit Ngaku Sudah Ada Feeling, Tempuh Praperadilan?
JDA melalui kuasa hukumnya I Kadek Mulyawan dkk menyebut berbagai pertimbangan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Tabanan. Karena meragukan alat bukti dan pasal yang disangkakan terhadap kliennya (JDA), sehingga dilakukan permohonan Praperadilan.
"Oke sah-sah saja ada yang mengatakan sudah cukup alat bukti dan saksinya. Tetapi kita disini berperkara dengan hukum pidana. Pembuktian yang dicari adalah bukti materiil. Pembuktian yang benar-benar memenuhi unsur materiil yang mengandung kebenaran materiil," ucapnya.
Menurut Mulyawan, bahwa pasal yang disangkakan terhadap kliennya adalah pasal karet. Dimana letak dasar dan tolak ukurnya tidak jelas. Dalam pasal itu ada bunyi melakukan perbuatan pelecehan fisik dengan maksud merendahkan harkat dan martabat.
Baca Juga: Jero Dasaran Alit Temui Bupati Tabanan Curhat Kasus, Sanjaya : Sudah Ada Aparat Penegak Hukum
"Nah disini siapa yang bisa membaca maksud, bisa saja maksudnya tidak merendahkan. Terus unsur subyektif dan obyektif tidak ada kabur. Karena beda dengan pasal di KUHP," tuturnya.
Contohnya 285 KUHP jelas unsur subjektifnya, dengan kekerasan, dengan pemaksaan, adanya ancaman kekerasan. "Sehingga saya berharap pasal ini ada yang menguji, dan nantinya pasal ini bisa dicabut. Karena sangat berbahaya kedepannya bila diterapkan," jelasnya kembali.
Ia berpendapat, pasal yang disangkakan kepada kliennya bukan pasal like spesialis. Sebab jika like spesialis ada hukum khusus yang mengesampingkan hukum yang sifatnya umum.
Dan kalau dikatakan like spesialis penyidik harus berpedoman KUHP. "Dan ini tidak ada, jadi hanya UU umum yang hanya satu UU saja dipakai. Makanya apa yang dikesampingkan kan itu jadi pertanyaan," bebernya.
Ia berharap dengan permohonan praperadilan ini kasus bisa tertangani dengan baik. Sehingga kliennya ini dalam status sebagai tersangka kasusnya bisa ditangani oleh orang-orang yang benar paham hukum.
"Kita juga sudah kirim surat kepada Presiden dalam bentuk saran. Kita menginginkan semua pejabat pemerintah berpatokan pada asas persaksian praduga tak bersalah," imbuhnya.
Baca Juga: Jero Dasaran Alit Diperiksa 3,5 Jam di Polres Tabanan, Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual
Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Benny Hariyono juga ikut menambahkan bahwa prinsipnya mengajukan Praperadilan untuk menguji proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tabanan.
“Apakah sudah sesuai dengan prosedur yang jelas. Prinsipnya kita menguji daripada kecukupan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik dengan harapan kita tidak melihat bahwa praperadilan menang atau kalah tetapi dari sisi hukum kita menguji saja," imbuhnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melengkapi berkas untuk tahap I sambil menunggu penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tabanan.
Terkait permohonan Praperadilan yang diajukan JDA bersama kuasa hukumnya itu adalah hak dari tersangka.
“Siapapun kan boleh mengajukan praperadilan. Yang jelas dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan sudah sesuai dengan prosedur hukum. Jadi praperadilan yang dilakukan tersangka, kami menghormati hak itu," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan