SINGARAJA– Polisi berhasil mengungkap kasus perburuan satwa liar di Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Pemburu itu berinisial Kadek D, seorang remaja pria berusia 19 tahun. Dia berasal dari Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak. Dia rupanya kabur ke Klungkung, setelah kepergok Polisi Hutan (Polhut) yang berpatroli di kawasan taman nasional.
Polisi menelusuri Kadek D, lewat kartu identitas yang tertinggal di dalam mobil yang digunakan mengangkut hewan hasil buruan.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengungkapkan, Kadek D ditangkap pada Selasa (17/10) sore, di rumah salah seorang kerabatnya.
Menurut Darma, setelah kepergok melakukan aksi perburuan liar, Kadek D sempat kabur ke dalam hutan. Dia kemudian keluar dari kawasan hutan dan kabur ke Klungkung. Tersangka sempat bersembunyi selama beberapa hari, sebelum akhirnya terpantau polisi.
Dia langsung dibawa ke Polres Buleleng guna menjalani pemeriksaan. “Dia mengaku sebagai pengangkut dan sopir,” kata Darma saat ditemui di Polres Buleleng, Kamis (19/10).
Dari pemeriksaan polisi juga ditemukan fakta baru. Aksi perburuan liar itu ternyata bukan hanya dilakukan oleh dua orang. Tapi dilakukan oleh empat orang. Artinya masih ada tiga orang lainnya yang berstatus buron. “Untuk tiga orang lainnya masih dalam pengejaran,” imbuhnya.
Darma menyebut ada beberapa tim yang melakukan pengejaran. Salah satunya tim yang melakukan penyisiran di dalam kawasan TNBB. Penyisiran juga melibatkan petugas di Balai TNBB. “Karena yang mengetahui situasi dan lokasi di hutan adalah petugas TNBB,” imbuhnya.
Kini Kadek D telah ditahan di Rutan Polres Buleleng. Dia dijerat pasal 40 Ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 dan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok pemburu beraksi di kawasan TNBB. Mereka menembak sebelas ekor kijang, tiga ekor babi hutan, dan seekor rusa.
Hasil buruan itu diangkut menggunakan mobil dengan nomor polisi DK 1523 WB. Petugas TNBB sempat mengejar kelompok pemburu tersebut. Namun mereka kabur dan meninggalkan mobilnya di tengah hutan. ***
Editor : Donny Tabelak