DENPASAR-Perkara dugaan korupsi pengadaan buku di Buleleng kini memasuki tahap baru. Seperti diketahui tersangkanya bernama Fahrur Rozi yang merupakan mantan Kejari Buleleng. Kamis (19/10) kemarin, berkas dugaan perkara tersebut telah dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Kejati Bali.
“Kegiatan serah terima tersebut dilakukan di Kejati Bali dengan pertimbangan efektifitas mengingat pelimpahan dan persidangan kasus tersebut akan dilakukan di pengadilan tipikor pada PN Denpasar dan tersangka di tahan di LP Kelas IIA Kerobokan,”papar Asisten Tindak Pidana Khusus, Agus Eko Purnomo didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Putu Agus Eka Sabana pada Kamis (19/10).
Fahrut Rozi diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi menggunakan jabatan serta pengaruh-nya sebagai Jaksa maupun selaku Kepala Kejaksaan Negeri, mengkondisikan/memaksa Organisasi Perangkat Daerah, sekolah-sekolah, dan Desa-Desa untuk melakukan pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu, dengan maksud dan tujuan agar CV Aneka Ilmu memperoleh keuntungan atas pekerjaan pengadaan buku.
Tersangka Fahrur Rozi dapat memperoleh keuntungan atas adanya pemberian uang dari CV Aneka Ilmu, kemudian menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta dari tindak pidana tersebut.
Tak main-main, Fahrur Rozi pun meraup keuntungam hingga puluhan miliar. “Dana yang diterima oleh tersangka Fahrur Rozi dari group CV Aneka Ilmu tersebut sebesar
Rp 46.064.401.795,- (empat puluh enam miliar enam puluh empat juta empat ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah) dan USD82.211,- (delapan puluh dua ribu dua ratus sebelas united states dollar),”tambahnya.
Sehingga tersangka disangka diancam pidana dalam ketentuan Kesatu Pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Kedua Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Ketiga Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Keempat Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Fahrur Rozi pun kini dikatakan akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kerobokan, untuk menunggu keluarnya penetapan hari persidangan.
“Yang perlu digaris bawahi adalah, Kejaksaan RI tidak akan melindungi jika ada oknum Jaksa ataupun pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela, siapapun itu jika melakukan tindak pidana dipastikan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan,”tutupnya. ***
Editor : Donny Tabelak