DENPASAR, radarbali.id - Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara selaku Rektor Universitas Udayana akhirnya jalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Selasa (24/10). Yang tampak sedikit heboh, Prof Antara didampingi oleh pengacara kawakan Hotman Paris Hutapea.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Prof Antara, tentang konspirasi lewat pesan WhatsApp antara dirinya dan Dr. Nyoman Putra Sastra mengenai rekayasa titip menitip calon mahasiswa jalur mandiri di Universitas Udayana
Mereka disebut telah bekerjasama melakukan rekayasa dalam hasil penerimaaan seleksi mahasiswa baru jalur mandiri melalui pesan whatsapp sejak tahun 2020 hingga 2021.
Dalam percakapan Prof Antara diduga beberapa kali memerintah Dr. Nyoman Putra Sastra selaku kordinator pengolah data panitia penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
“Bahwa pada seleksi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 dan 2021/2022 Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, memerintah terdakwa untuk melulukan beberapa peserta seleksi jalur mandiri dengan cara mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp dari WhatsApp saksi Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, ke WhatsApp milik terdakwa,”ungkap JPU yang diketuai oleh Agus Eko Purnomo tersebut.
Terinci, tanggal 17 Agustus 2020 jam 19:22:03 Wita saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU mengirimkan pesan WhatsApp sebagai berikut “Mang yg ini coret dari daftar yg hrs siluluskan, krn sdh lukus SB”.
Selanjutnya pada jam 19:23:42 Wita saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., mengirimkan pesan WhatsApp kepada terdakwa yang isinya “Gantiin dengan yang ini. Ini anak DPD Bali yang janjiin suara di Jkt”, kemudian pada jam 19:23:52 Wita terdakwa membalas pesan WhatsApp tersebut “Nggih Prof”, atas perintah tersebut selanjutnya terdakwa menggantikan kelulusan I Putu Darma Yoga dengan Nida Firhan dengan nomor peserta 120-09-01-00115 (SAINTEK).
Tanggal 19 Agustus 2020 jam 16:28:23 Wita saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU mengirimkan pesan WhatsApp kepada Terdakwa “Mang ini prioritas 1, klrg senat” “tlg diusahakan sgr”, lalu pada jam 16:32:16 Wita Terdakwa menjawab “sudah Prof”, selanjutnya terdakwa merubah nilai peserta seleksi atas nama Anak Agung Ayu Mutiara Wikaputri (keluarga senat sesuai dengan perintah saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU ).
Kemudian pada jam 16:33:59 Wita terdakwa mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., yang isinya “Sudah. Nilainya dibuat tinggi”, kemudian pada 16:35:21 Wita terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., yang isinya “Dibuat peringkat 1”.
Tanggal 26 Agustus 2020 jam 10:25:19 Wita terdakwa melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., yang isinya “Mang, menurut Bu Rektor, rot kelulusan Mandiri akn dimulai besok 27/8/2020 jam 13 di Rektorat, yakinkan semua list safe… suksme”, pada jam 10:25:48 Wita Terdakwa menjawab “Nggih Prof”, “Maaf kemarin langsung dipanggil… dan 3 Prodi sudah sy serahkan”, kemudian pada jam10:27:32 Wita saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., menanyakan kembali “Sdh Dlm posisi aman?”, pada jam 10:28:10 Wita Terdakwa menjawab “Sampun Prof.. sesuai list itu,".
Tanggal 27 Agustus 2020 jam 10:47:07 Wita terdakwa melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., Isinya “Mang, tlg dimasukan data-data ini. Ini non Kedokteran dari Anggota Senat”, kemudian pada jam 10:50:31 Wita Terdakwa menjawab “Nggoh Prof. Ty cek”, lalu pada jam 11:10:38 Wita saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., menyampaikan “ya tlg diluluskan yang bukan kedokteran ini. Stl itu kita tutup”, “Padahal ini masih ada aliran permohonan, saya biarin sj nanti Rektor yang memutuskan”, kemudian pada jam 11:12:01 Wita terdakwa menjawab “Nggih begitu saja Prof…niki sudah dicetak sebagian besar”.
Baca Juga: Kemarau Panas Ekstrem, Stok Air di Kota Denpasar Susut hingga 15 Persen
Tanggal 2 September 2020 jam 18:19:48 Wita saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., mengirimkan pesan kepada terdakwa yang isinya “Mang tlg luluskan 3 orang ini yg sebelumnya tdk lukus” “1 arsitek dan 2 manajemen” “asah udeg sj” (yang dalam bahasa Indonesia berarti siap habis habisan).
Tanggal 8 September 2020 jam terdakwa menerima pesan melalui WhatsApp dari saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., yang isinya “Mang tlg diluskan ini punya nya P Gerry FEB lupa sy masukin list. Nyari Bhs Indonesia.”, kemudian terdakwa meluluskan Calon Mahasiswi atas nama Ni Komang Citra Pradnyandari.
Tak sampai situ dalam kurun tahun 2021 terdakwa kembali melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU, masih dengan topik yang sama yakni merekayasa dalam hasil penerimaan seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.
Baca Juga: Mantap! Kejar Pemburu Liar Taman Nasional Bali Barat, Polres Buleleng Resmi Menyatakan Buron
Yakni di tanggal 3 April 2021 saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU memerintahkan kepada Terdakwa dan Saksi I Made Yusnantara untuk meluluskan Satya Weda Witawan.
Tanggal 7 Juli 2021 saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., mengirimkan pesan WhatsApp kepada terdakwa yang isinya “Yg harus lulus sdg sy rekap, sgt terbatas dan terseleksi dg baik. Hanya org org yang bantu kita sj yg akn lulus”, dan terdakwa menjawab “siap”.
Tanggal 23 Juli 2021, terdakwa dikirimkan lagi daftar nama-nama berupa foto dengan pesan “tolong diluluskan” oleh saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU dan terdakwa menjawab “Nggih” dengan tujuan terdakwa cek.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi BUMDes Banjarasem Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
Tanggal 25 Juli 2021 saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., mengirimkan kepada terdakwa melalui pesan WhatsApp tambahan 2 (dua) orang peserta. Namun terdakwa tidak menanggapinya karena tidak memahami maksud pesan tersebut.
Saat dibacakanya percakapan tersebut, timbul beberapa reaksi dari para audiens persidangan, yang nampak hadir pula para mahasiswa Universitas Udayana sendiri.
Tak hanya menjelaskan mengenai rekayasa penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, JPU juga mendakwa Prof Antara melakukan tindak pidana korupsi dengan memasang tarif dana SPI yang tidak sesuai dengan peraturan negara atau sesuka hati.
“Terdakwa selaku Ketua Tim Penerima Mahasiswa baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2020/2021 dan sebagai penanggung jawab Penerima Mahasiswa baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akdemik 2022/2023, secara tanpa hak memungut biaya/ dana SPI, padahal SPI tersebut tidak termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan,”papar JPU
Sehingga total penerimaan uang SPI periode 2018-2023 adalah sebesar Rp. 274.570.092.691 yang mana berasal dari 7.874 orang calon mahasiswa baru yang dipungut tidak berdasarkan Peraturan Menteri Keungan. Terdapat pula sebanyak 347 calon mahasiswa baru yang sebenarnya tidak diwajibkan untuk membayar SPI namun tetap diajukan untuk membayar sehingga tertotal dana yang terkumpul dari mahasiswa tersebut sebesar Rp. 4.002.452.100. ***
Editor : M.Ridwan