Pengadilan Negeri (PN) Tabanan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan. Gugatan ini diajukan pegiat media sosial (medsos) dan penekun spiritual Jero Dasaran Alit (JDA) alias Kadek Dwi Arnata, Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 10.00 Wita. Intinya JDA tetap menolak jadi tersangka.
PERSIDANGAN gugatan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sayu Komang Wiratini dan panitera Syarifah Romatullah ini selain itu hadir kuasa hukum JDA, I Kadek Mulyawan dan Benny Hariyono dan termohon dalam hal itu Polres Tabanan dihadiri oleh AKP I Ketut Soma, Iptu Bagus Ms. Putera dan Aipda I Ketut Winantara.
Sayangnya saat sidang berlangsung selama satu jam tidak dihadiri JDA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Kuasa Hukum JDA I Kadek Mulyawan dan Benny Hariyono dan Ida Bagus Wayan Budiarta mengatakan bahwa ada 11 poin yang ingin disampaikan dalam sidang gugatan perdana. Ini menurutnya untuk menguji status penetapan tersangka kliennya JDA yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polres Tabanan.
Salah satunya menguji pasal penetapan tersangka JDA oleh termohon NCK yang disangkakan dengan pasal 6 huruf (a) undang-undang 12 tahun 2023.
Menurutnya pasalnya yang disangkakan itu tidak sah dan tidak berdasarkan asas hukum dan oleh karenanya, penetapan A quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.
"Di samping itu beberapa peraturan-peraturan hukum yang juga terkait penetapan tersangka yang akan disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan ini," bebernya.
Selain itu soal surat perintah penyelidikan dan penyidikan hingga rentan waktu penetapan tersangka sangat singkat. Sehingga pihak menilai proses penyelidikan begitu cepat dengan waktu rentan hanya satu dua hari.
Proses itu dilanggar oleh termohon sendiri dari Kepolisian Polres Tabanan. Pihaknya merasa bahwa tidak sesuai aturan dengan SOP proses hukum
"Maka menurut kami penetapan tersangka JDA kliennya terlalu prematur. Kami menilai tidak sah karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian memohon untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya sesuai point inti gugatan kami," jelasnya.
Benny menambahkan bukan hanya bukti peraturan yang pihaknya bawa dan uji dihadapan majelis hakim, melainkan beberapa alat bukti lainnya. Seperti chat, surat-surat penetapan dari kepolisian.
Praperadilan dengan menguji penetapan tersangka bukan berarti melakukan perlawanan, namun semata untuk kepentingan umum. Masyarakat bisa belajar dari kasus ini. Hak asasi perlu jaga.
"Dan polisi harus bekerja secara fair dan sesuai SOP, berpedoman pada KUHP. Tapi keputusan kami tetap serahkan kepada hakim. Kami juga akan menghadirkan ahli pidana dari perguruan tinggi," tandasnya.
Sementara kuasa hukum Polres Tabanan AKP I Ketut Soma mengatakan praperadilan yang diajukan oleh pemohon itu sah-sah saja. Yang pasti
Proses penyelidikan dari awal hingga penyidikan itu sudah prosedural. Termasuk pula penetapan JDA sebagai tersangka.
Pihaknya tak sembarang menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pihaknya memiliki alat bukti, minimal dua alat bukti.
"Alat bukti kami mulai dari saksi, korban sendiri, surat, ahli dan ada barang bukti lainnya. Tinggal hakim yang menilai dan memberikan keputusan," imbuhnya.
Terpisah kuasa hukum NCK I Nyoman Yudara mengaku pihaknya sangat menghormati hak hukum pemohon yang mengajukan praperadilan soal uji penetapan tersangka. Upaya hukum ini adalah hak dari pemohon.
"Kami sudah baca bocoran berkas, semua bisa dibantah oleh penyidik," ucapnya.
Penetapan tersangka JDA sudah terpenuhi secara hukum baik formil dan materil.
"Itu sudah sesuai dengan SOP, alat bukti ada, saksi ada, korban ada bahkan pelaku ada. Tidak serta merta langsung proses penetapan," pungkasnya. [*]
Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali