DENPASAR, radarbali.id - Setelah sebelumnya beralibi beberapa contoh aliran dana SPI yang digunakan untuk pembangunan Universitas Udayana, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Prof Dr I Gusti Bagus Wiksuana yang hadir sebagai saksi akhirnya mengakui adanya kesalahan dalam pungutan Dana SPI.
Uniknya, hal ini ia lontarkan ditengah sidang pengadilan setelah dicercar beberapa pertanyaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jumat(27/10). Seperti diketahui ia dihadirkan untuk memberikan kesaksianya untuk ketiga terdakwa yakni untuk tiga pejabat Unud yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Yakni Dr. Nyoman Putra Sastra,I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara.
Dalam pemungutan Dana SPI Prof Wiksuana mengakui bertugas sebagai penanggungjawab melakukan penentuan dan penyusunan besaran tarif SPI di tahun 2018, selain secara umum bertugas atau bertanggung jawab atas tim pengkaji yang menghasilkan naskah akademis.
Baca Juga: Didakwa Pasal Berlapis, Rektor Unud Prof Antara Ajukan Nota Keberatan, Begini Pembelaan Hotman Paris
Selama menjalankan tugas pihaknya mengaku menemukan beberapa kebutuhan sarana dan prasarana di Universitas Udayana, sepwrti ruang kuliah, kendaraan dinas hingga gedung yang layak. Sehingga membutuhkan dana. “Kami berkesimpulan SPI harus dilakukan,”ungkap Prof Wiksuana. Yang mana nantinya tarif SPi akan ditentukan melalui SK Rektor.
Dalam menentukan tarif SPi pihaknya juga mengaku telah melakukan beberapa survei di beberapa perguruan tinggi lainya, sebelum akhirnya melakukan penetapan dan mengajukan ke Rektor.
“Secara non formal kami melakukan survei ke mahasiswa Unud yang sudah lulus untuk mengisi UKT. Diantaranya mengisi data berapa penghasilan orang tua. Dari sana kami mengestimasi angkanya,"paparnya. Yang mana diketahui saat SPI pertama kali dilakukan Universitas Udayana direktori oleh Prof Raka Sudewi.
Baca Juga: Didakwa Pasal Berlapis, Rektor Unud Prof Antara Ajukan Nota Keberatan, Begini Pembelaan Hotman Paris
Tentu saja hal ini membuat tim JPU mempertanyakan mengenai payung hukum pemungutan SPI. Prof Wiksuana menjawab, bahwa dasar SPI hanya mengacu pada Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor: 25 Tahun 2020. Tidak mengacu pada penetapan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Namun dalam peraturan tersebut nampak memang tak tertera penetapan tarif pungutan dana SPI.
Dengan adanya SK Rektor maka barulah pungutan dana SPI itu dimulai dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitaa Udayana. Namun begitu, Prof Wiksuana mengaku tak semua prodi dikenakan pemungutan dana SPI di tahun 2018.
Menariknya,ditengah persidangan Prof Wiksuana mengakui adanya kelalain, setelah tim Jaksa Umum mencercarnya dengan sebuah pernyataan mengenai simulasi dari pemungutan dana SPI tersebut.
“Ketika simulasi, Prof bilang ada kelalaian. Lalainya itu, apakah simulasi dulu, lalu diupload di website atau bagaimana? Apa yang saksi maksud dengan lalai? Kenapa baru sebatas simulasi draf sudah diupload. Apakah ini disengaja atau tidak disengaja?,” cerca tim JPU. Prof Wiksuana pun nampak tak langsung memberi jawaban tegas, ia malah terdiam sesaat dan menjawab “Tak sengaja, ada kelalaian,”katanya.
Mendengar jawaban saksi, hakim Anggota yakni Gede Putra Astawa pun ikut bertanya mengenai kelalain yang dimaksud saksi. “Saya lalai, ada beberapa surat yang saya tanda tangani. Saya tanda tangani saja tanpa dibaca. Saya percaya saja," ungkap Prof Wiksuana. Menerima jawaban tersebut tim JPU lalu menanyakan kepada Prof Wiksuana, tentang konsekuensi dari perlakuanya tersebut. ***
Editor : M.Ridwan