Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang Rp 15 Miliar, Michael Wijaya Dituntut 12 Tahun dan Denda 1 Miliar

Andre Sulla • Minggu, 29 Oktober 2023 | 22:35 WIB

 

TANGKAPAN BESAR: Kepala BNN  Komjen Petrus Petrus Reinhard Golose saat jumpa pers TPPU Narkotika, Jumat 5 Mei 2023.
TANGKAPAN BESAR: Kepala BNN Komjen Petrus Petrus Reinhard Golose saat jumpa pers TPPU Narkotika, Jumat 5 Mei 2023.

DENPASAR, radarbali.id - Bandar narkoba yang ditahan di Lapas Kerobokan, Michael Wijaya, 36, terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 15 miliar, dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 25 Oktober 2023.

Sekadar diketahui, Michael Wijaya yang merupakan residivis kasus narkotika dengan barang bukti puluhan gram narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah Ruko di Desa Pemogan, Kota Denpasar, Bali, Senin 3 April 2016 telah jalani hukuman.

Yang bersangkutan divonis 6 tahun penjara dan menjalani hukuman selama 4 tahun atau sejak 2016 sampai dengan 2020 di Lempaba Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan. Walaupun sudah jalani hukuman, namun kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Rp 15.070.530 miliar terus berproses.

Cuan sebanyak ini didapati dan dikelola MW berasal dari hasil kejahatan bisnis narkoba jenis sabu saat mendekam di Lapas Kelas II A Kerobokan pada tahun 2016-2020. Modus operandi nomor rekening atas nama orang lain. lalu menyangkut kasus TPPU, telah sampai ke tahan Tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Denpasar Hariado Saragih, di hadapan majelis hakim pimpinan hakim Hari Supriyanto menyatakan, terdakwa Michael Wijaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalama Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Terdakwa diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga.

Atau perbuatan lain Atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.

Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghilangkan Terdakwa Michael Wijaya. "Tentunya dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa dalam surat tuntutannya.

Atas tuntutan itu, Terdakwa yang didampingi pengacara diberi kesempatan untuk mengajukannya pembelaan pada sidang pekan depan. Sidang ditutup sambil dengan mengetuk palu. "Saya tutup dan akan kembali dibuka pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa," sebut hakim.

Mendengar tuntutan itu terdakwa Michael Wijaya yang duduk di kursi pesakitan nampak kecewa. Terlihat terdakwa nampak enggan untuk meninggalkan kursi terdakwa meskipun sidang telah usai. Butuh beberapa saat baru terdakwa beranjak dari kursi dan kembali ke ruang tahanan sementara di PN Denpasar.

Untuk diketahui, ini bukan kasus pertama Michael Wijaya tersandung kasus narkoba. Pada tahun 2016 hingga 2017, ia sempat terjeeat kasus yang sama dan diputus bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kepemilikan narkotika.

Tentunya golongan I berupa sabu-sabu seberat 19,44 gram dan 28 butir ekstasi dengan berat 9,02 gram. Michael Wijaya divonis pidana penjara selama enam tahun. Selain itu ia juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti penjara selama empat bulan.

Denda itu akhirnya dibayarkan oleh sang kakak pada November 2019. Kakak dari Michael Wijaya yang tinggal di Tangerang itu bernama Eka Wahyu. Semtara itu, asetnya dari hasil jual barang haram disita Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia senilai Rp15 miliar.

Hasil dari penjualan Narkotika ini diduga oleh Terdakwa membeli beberapa aset sepeti, tanah, rumah dan juga kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Tapi atas perkara ini aset terdakwa yang diduga dibeli dari hasil jual Narkotika ini sebagai tuntutan jaksa semuanya dirampas untuk negara. ***

Editor : M.Ridwan
#tppu #bandar narkoba #Michael Wijaya #tuntutan pidana #pn denpasar #12 tahun penjara #lapas kerobokan