Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sudah Delapan Bulan, Kasus Dugaan Korupsi PNPM Mandiri Belum Ada Tersangka, Ini Penjelasan Kejari Tabanan

Juliadi Radar Bali • Kamis, 2 November 2023 | 08:05 WIB
KEMBALIKAN UANG: Satu dari dua terdakwa dugaan korupsi hiasan kepala kerbau mengembalikan uang kerugian negara.
KEMBALIKAN UANG: Satu dari dua terdakwa dugaan korupsi hiasan kepala kerbau mengembalikan uang kerugian negara.

TABANAN– Sudah delapan bulan lamanya kelanjutan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PNPM Mandiri pedesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Tabanan tidak terdengar.

Padahal kasus ini sudah ditangani sejak bulan April lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

Penyidik pun telah berhasil menyita uang senilai Rp 1,9 miliar yang diduga hasil korupsi dana PNPM Mandiri pedesaan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PNPM Mandiri di Jalan Imam Bonjol No. 1, Kediri Tabanan.

Namun sampai bulan November ini penetapan tersangka belum dilakukan. Kasus ini ternyata masih berkutat pada perhitungan kerugian negara.

“Untuk kasus PNPM Mandiri pedesaan Kecamatan Kediri mudah-mudahan perhitungan kerugian keuangan negara bulan ini selesai dirampungkan. Sampai besok masih ada pemeriksaan juga terkait perhitungan kerugian negara,” kata Kasi Pidsus Kejari Tabanan I Nengah Ardika didampingi Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Rabu (1/11).

Perhitungan kerugian negara PNPM Mandiri sedang berjalan dan dilakukan oleh inspektorat.

“Kebetulan perhitungan kerugian sangat rizik sekali, karena ada sekitar 3.800 transaksi yang dihitung dan itu satu persatu. Apalagi ini masalah keuangan,” ujarnya.

Kemudian soal penetapan tersangka nantinya akan dilakukan usai rampung perhitungan kerugian negara dari inspektorat.

“Kalau tersangka pasti ada dan mengarah kesana, tapi kita akan terbitkan dikkhusus. Kita akan rapatkan lagi dengan tim, apakah alat bukti cukup baru ekspos dengan tim,” ucapnya.

Ardika menambahkan dalam kasus dugaan korupsi PNPM Mandiri pedesaan Kecamatan Kediri, pihaknya sudah sangat bersyukur mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Dengan uang dan aset yang diamankan pihaknya nilai total secara keseluruhan Rp 2,1 miliar.

“Uang Rp 1,9 miliar dan masih akan menambah lagi, kebetulan ini akan pengembalian uang lagi sebesar Rp 80 juta. Kemudian aset 5 buah sepeda motor dengan nilai 150 juta,” imbuhnya. ****

Editor : Donny Tabelak
#korupsi #PNPM Mandiri #kerugian negara #Kejari Tabanan