NEGARA, radarbali.id - Kasus persetubuhan seorang ayah terhadap anaknya yang masih di bawah umur, sudah memasuki sidang tuntutan.
Terdakwa IMS yang merupakan ayah kandung dari korban dituntut maksimal 15 tahun penjara. Karena status sebagai ayah korban inilah yang memberatkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Jembrana, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 6 huruf c Jo pasal 4 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain tuntutan pidana penjara 15 tahun, terdakwa dituntut untuk membayar restitusi Rp. 42.720.000,. Restitusi ini berdasarkan hitungan dari lembaga perlindungan saksi dan korban.
Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama dalam keterangan tertulis mengatakan, terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan tuntutan, Kamis (2/11).
" Penasehat Hukum Terdakwa telah menyampaikan pembelaan (Pledoi) secara tertulis atas surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada tanggal 25 Oktober 2023," jelasnya, Kamis (2/11).
Jaksa penuntut umum kemudian menanggapi pembelaan terdakwa secara tertulis pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada hari Kamis (9/11).
Perkara yang dihadapi terdakwa, tekait perkara pidana yang terjadi Kamis (9/2). Terdakwa yang merupakan ayah kandung dari korban, datang ke rumah saksi, ibu kandungnya, untuk menjemput korban.
Terdakwa membawa korban ke salah satu hotel di Jembrana dan menyetubuhi korban disertai ancaman secara verbal.
Berdasarkan keterangan korban, bahwa terdakwa telah memaksa korban melakukan persetubuhan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu sejak awal tahun 2022 sampai dengan bulan Februari tahun 2023 dengan lokasi di Denpasar, Badung dan Jembrana.
Bahkan pada saat dalam mobil terdakwa, meminta korban duduk bagian depan atau disisi kiri terdakwa, setelah korban duduk disamping terdakwa.
Kemudian terdakwa merangkul pundak korban dengan menggunakan tangan kirinya sementara tangan kanan terdakwa memegang kemudi.
Terdakwa lalu menurunkan tangan kirinya dan meraba paha korban meskipun korban menepis, terdakwa tetap memaksa dan mengelus kemaluan korban dengan mengeluarkan ancaman secara verbal.
Setelah itu terdakwa meminta memegang kemaluan terdakwa yang saat itu sudah dalam keadaan tegang kemudian terdakwa membelokan kendaraannya ke hotel dan korban disetubuhi.
"Terdakwa telah memaksa NPYV melakukan persetubuhan sebanyak 10 kali dengan lokasi Denpasar, Badung dan Jembrana dari kurun waktu sejak awal tahun 2022 sampai dengan bulan pebruari tahun 2023," jelasnya.***
Editor : M.Ridwan