Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

16 Tersangka Kasus Perusakan Resort Bugbug Karangasem Bali Masuk Kejaksaan Dalam Tiga Berkas Perkara Terpisah

Andre Sulla • Jumat, 3 November 2023 | 03:00 WIB
ROMBONGAN TERSANGKA: Sebanyak 16 tersangka kasus kasus bakar Villa Detiga Neano Resort Bugbug dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejati Bali, 2 November 2023.
ROMBONGAN TERSANGKA: Sebanyak 16 tersangka kasus kasus bakar Villa Detiga Neano Resort Bugbug dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejati Bali, 2 November 2023.


DENPASAR, radarbali.id - Tuntas sudah tugas penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dalam menangani kasus bakar Villa Detiga Neano Resort Bugbug.
 
Jumlah tersangka 16 orang, dan para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Karangasem, Rabu (1/11).
 
Kepastian ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombespol Jansen Avitus Panjaitan.

"Ya total tersangka 16 orang yang lakukan pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug," tegas Kombespol Jansen Avitus Panjaitan.
 
 
Dijelaskan, Laporan Polisi Nomor : LP/A/470/VIII/2023, tanggal 30 Agustus 2023, tentang kejadian pengerusakan oleh warga di Villa Detiga Neano Resort, Bugbug, Karangasem, dinyatakan lengkap. 
 
Lalu, dipimpin langsung Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto, melakukan pelimpahan.

Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut di hadiri oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Karangasem, berlangsung di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Bali.
 
"Adapun 16 orang tersangka dengan inisial sebagai berikut, Ni MS, Ni WS, Ni KPS, WW, GAHA, KS, KHS, Ni WP, Ni WT, GA, NKA, WW, WM, KA, PS, dan WM," terangnya.
 
Baca Juga: Manfaat Teh yang Jarang Diketahui : Meningkatkan Konsentrasi hingga Mencegah Kerusakan Tulang

Dengan adanya pelimpahan ini, dan sebagai apresiasi kami dalam dalam penanganan peristiwa hukum yang terjadi di Bugbug beberapa waktu yang lalu, agar masyarakat selanjutnya dapat mempercayakan proses ini kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini yakni Kejaksaan.
 
Tentunya untuk mendapatkan kepastian hukum. Berkas, barang bukti, dan tersangka (tahap dua) telah diserahkan oleh penyidik Polda Bali ke pihak kejaksaan, bertempat di ruang pemeriksaan Polda Bali, berlangsung 10.30.

Ada tiga berkas terpisah untuk 16 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Yakni, berkas pertama atas nama I Komang Suardika als Tokal, dkk (tersangka 10 orang ) disangkakan melanggar kesatu Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP dan pasal 167 KUHP Jo Pasal 55 KUHPP.
 
 
Selanjutnya, berkas atas nama I Nyoman Komang Arnaya als Leber,dkk ( tersangka 3 orang ) disangkakan melanggar pasal 187 KUHP atau pasal 167 KUHP Jo pasal 55 KUHP. 
 
Terakhir adalah berkas ketiga tersangka I Kadek Ariawan als Derek,dkk ( tersangka 3 orang ) yang disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 406 KUHP dan atau pasal 167 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. ***
 
 
 
 
 
 
 
Editor : M.Ridwan
#radar bali #16 Tersangka #pelimpahan #Villa Detiga Neano Resort #perusakan #kejati bali #polda bali #vila