Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Menolak Perasaan Temanya dan di Ejek Gay, Bryan Diseret ke Pengadilan Terancam Penjara Seumur Hidup

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Jumat, 3 November 2023 | 04:16 WIB
BERUJUNG PENGADILAN: Marianus Garu alias Bryan, 28, terpaksa terancam pidana setelah melakukan pembunuhan terhdap seorang teman wanitanya
BERUJUNG PENGADILAN: Marianus Garu alias Bryan, 28, terpaksa terancam pidana setelah melakukan pembunuhan terhdap seorang teman wanitanya

DENPASAR, radarbali.id - Terdakwa Marianus Garu alias Bryan, 28, terancam pidana setelah melakukan pembunuhan terhdap seorang teman wanitanya yang bernama Astuti pada Sabtu (24/6).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, I Gusti Ngurah Agung Try Prameswara Prawira, Bryan terjerat dakwan Primair yakni terancam pidana 338 KUHP yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup dan dawakan Subsidair dengan terancam pidana pasal 354 ayat 2 KUHP dengan hukuman paling lama 15 tahun.

Yang mana dijelaskan bahwa terdakwa Bryan telah mendekam dipenjara sejak 25 Juni 2023 sampai dengan 14 Juli 2023 di Rumah Tahanan Negara Polsek Kuta dan diperpanjang oleh penuntut umum hingga 23 Agustus 2023, lalu diperoanjang lagi oleh Ketua PN hingga 22 September 2023, hingga akhirnya dipimdahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, sejak tanggal 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023.

 Baca Juga: Tangani Dugaan Kasus Asusila Tersangka Jero Dasaran Alit, Begini Penjelasan Kejari Tabanan…

Seperti diketahui, terdakwa Bryan saat itu mengakhiri hidup temanya yakni Astuti di Pantai Double Six setelah sempat minum-minuman beralkohol bersama. Saat itu keduanya ditemani pula oleh seorang saksi yakni Yohanes Donbosco nongkrong sambil minum didepan cafe di Ferry Bar.

Setelah mengobrol tiba-tiba terdakwa Bryan dan korban yakni Astuti pun cekcok, hingga adanya pelemparan botol oleh terdakwa ke arah pohon disekitar TKP. Astuti pun lari dan dikejar oleh keduanya.

Sampai akhirna Astuti sempat bertemu dengan seorang saksi yakni I Nyoman Budiyasa, selaku Penrepti Desa Legian. Astuti mengadu kehilangan dompet dan didekati oleh Bryan dan Yohanes. Keduanya meminta saksi I Nyoman Budiyasa untuk tak menghiraukan Astuti yang sedang dalam keadaan mabuk. 

 Baca Juga: 16 Tersangka Kasus Perusakan Resort Bugbug Karangasem Bali Masuk Kejaksaan Dalam Tiga Berkas Perkara Terpisah

Ketiganya pun kembali ketempat semula yakni dideoan cafe Ferry Bar dan melanjutkan meminum miras jenis Beer dan Arak. Astuti dan Bryan pun kembali cekcok. Konon cekcok tersebut didasari oleh Astuti yang mengungkapkan persaan sukanya kepada Bryan yang telah lama menjalin hubungan pertemenan.

Sayangnya pernyataan cinta tersebut tak diindahkan Bryan. Astuti pun marah dan mengeluarkan kata ejekan yang menyingggung Bryan. “ASTUTI mengeluarkan kata-kata “apakah kamu gay, kamu bencong.” yang selanjutnya sdr. ASTUTI mau menjambak terdakwa, lalu terdakwa berlari menghindar dan mencari benda untuk menyerang sdr. ASTUTI,” ungkap JPU dalam surat dakwaan yang diterima Radar Bali pada Kamis (2/11/2023).

 Baca Juga: Cocok! Ayah Setubuhi Anak Kandung Dituntut Pidana 15 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Jaksa

Pada saat mencari-cari benda untuk melawan Astuti, terdakwa melihat ada sesuatu dibawah tumpukan buah kelapa di sebelah Ferry Bar. Ia pun lalu meraba dan ternyata menemukan pisau golok. Ia pun mengambilnya dan langsung mencoba menebas kaki Astuti, beruntung Astuti menghindar.

Kemudian terdakwa melanjutkan melakukan gerakan menebas secara membati buta kearah kepala korban dan terdakwa mendorong Astuti ke rombong bakso, korban kembali mau menyerang terdakwa dan terdakwa memindahkan golok tersebut ke tangan kanan terdakwa dan menebas korban kembali secara membabi buta. Tebasan tersebut pun lalu mengenai tangan Astuti yang kemudian terjatuh.

Melihat Astuti terjatuh Bryan yang dalam keadaan emosi dan dibawah oengatuh alkohol pun lembali menebas Astuti hingga mengenai tangan, kepala dan badan Astuti. Korban pun mencoba bangun dan melarikan diri menuju ke bibir pantai dan terdakwa membuang pisau golok tersebut ke selah-selah gerobak. 

 Baca Juga: Latihan di Pantai Keramas Bali, Pemain Timnas Meksiko Keluhkan Ini….

Anehnya, terdakwa pun mendekati Astuti dan mengajaknya untuk berobat. Sayang Astuti tidak merespon, lalu Bryan pun meninggalkan Astuti dipinggir Pantai. Ia pun pergi ke bamboo bar untuk beristirahat.

Kemudian keesokan harinya, jasad Astuti yang dalam keadaan setengah telanjang pun ditemukan dipinggir Pantai Double Six dan membuat geger warga sekitar. Kemudia jasad Astuti pun dievakuasi dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***

Editor : M.Ridwan
#penjara #seumur hidup #Bryan #pn denpasar bali