Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ungkap Tak Ada Studi Banding Dalam Penyusunan Tarif Dana SPI, Begini Kicauan Mantan Dekan Unud

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Sabtu, 4 November 2023 | 05:30 WIB

 

BERSAKSI: Terdakawa dalam berkas lain perkara dugaan korupsi Unud  saat di ruang tahanan menunggu giliran bersaksi dalam sidang di pengadilan Tipikor Denpasar, 3 November 2023.
BERSAKSI: Terdakawa dalam berkas lain perkara dugaan korupsi Unud saat di ruang tahanan menunggu giliran bersaksi dalam sidang di pengadilan Tipikor Denpasar, 3 November 2023.

DENPASAR,radarbali.id - Kasus dugaan kejanggalan dalam pungutan dana SPI penerimaan mahasiswa baru tahun 2018-2022 Universitas Udayana masih terus bergulir di persidangan.

Kini telah sampai dalam pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan terdakwa Dr. Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara yang merupakan tiga pejabat Universitas Udayana.

Yang mana sebelumnya 2 orang saksi telah dihadirkan dan memberikan kesaksianya pada Jumat (27/11), kini seorang saksi kembali dihadirkan yakni Prof. Dr. Niluh Putu Wiagustini pada Jumat (3/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dalam persidangan yang diketuai oleh Ketua Hakim Putu Ayu Sudariasih didampingi Gede Putra Astawa, dan Nelson.

 Baca Juga: Ngeri! Karangan Bunga untuk Suwirta Diberangus Beberapa Jam Setelah Pamitan

Prof Wiagustini sendiri, diketahui merupakan mantan Wakil Dekan Bidang Keuangan pada tahun 2018, yang juga menjadi Ketua Tim Penyusunan Pemungutan Tarif SPI penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri ditahun yang sama.

Ia dan juga timnya saat itu ditugaskan untuk mencari informasi tentang pemungutan dana SPI di beberapa PTN lain di Indonesia.

Uniknya dalam kesaksianya, terdapat pernyataan yang berbanding terbalik dengan kesaksian saksi sebelumnya, yakni Wakil Rektor II di Bidang Umum dan Keuangan Univrsitas Udayana yakni Prof I Gusti Bagus Wiksuana.

 Baca Juga: Tangis Haru Iringi Suwirta Diantar Ratusan ASN dan Warga Berjalan Kaki dari Rumah Jabatan ke Rumah Pribadi

Sebelumnya Prof Wiksuana menyebutkan bahwa telah diadakanya studi banding dalam penyusunan pemungutan tarif SPI di Universitas Udayana, namun kini dalam kesaksian Prof Wiagustini, penyusunan pemungutan dana SPI dikatakan hanya merujuk pada benchmarking.

Yang mana Prof Wiagustini hanya mengkaji pengolahan data berdasarkan bencmarking ke beberapa website Universitas Negeri di Indonesia. Beberapa PTN itu yakni Brawijaya, Unair, dan Andalas.

“Tidak ada studing banding, SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) kan tidak ada. Barangkali itu sudah terlalu lama, mungkin beliau (saksi Prof Wiksuana) lupa,"ungkapnya saat diberi pertanyaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum

 Baca Juga: Wanita Pengendara Mobil Suzuki Jimny Terguling di Jalan Tol Bali Mandara, Begini Awal Kejadiannya

Hal ini tentu menjadi kejanggalan, mengingat perbedaan pernyataan dari kedua saksi. Ia juga menjelaskan lebih lanjut, bahwa setelah melakukan benchmarking masing-masing wakil dekan sesuai dengan fakultas akan merapatkan kepada prodi.

Karena baginya di Universitas Udayana terdapat beberapa prodi yang sepi peminat dan banyak peminat. Sehingga pemungutan SPI akan disesuaikan melalui rapat dari para Prodi.

Nantinya, masing-masing prodi juga akan merujuk dari data tiga Universitas yang menjadi bahan benchmarking tersebut sesuai dengan program studi. Maka tentu dapat disimpulkan bahwa dari keterangan saksi Prof Wiagustini tidak ada studi banding dalam kajian penyusunan SPI di Universitas Udayana ke tiga universitas yang disebutkan.

 Baca Juga: Curi Tiga Poin dari Kandang PSS Sleman, Bali United Tempati Posisi Tiga Klasemen

Ketika ditanya mengenai apakah dasar ketiga SPI Universitas Brawijaya, Unair, dan Andalas, menggunakan SK Rektor juga, Prof Wiagustini pun mengaku tidak tahu karena baginya hal tersebut bukan merupakan ranahnya. “Saya tidak tahu mengenai regulasi, saya lupa, saya dan tim hanya fokus menyusun tarif saja,”pungkasnya.***

 

Editor : M.Ridwan
#kesaksian #tarif #tipikor #dana SPI unud #sidang korupsi