Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sidang ITE Malah Bahas Proses Penerbitan HPL, Hakim Minta Putu Agus Suradnyana Jawab Pertanyaan Kuasa Hukum

Eka Prasetya • Selasa, 7 November 2023 | 06:35 WIB

 

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. (Eka PRasetya)
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. (Eka PRasetya)

SINGARAJA– Sidang perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan mantan anggota DPRD Bali, Nyoman Tirtawan, memasuki babak baru. Kemarin sidang mengagendakan pemeriksaan Putu Agus Suradnyana, mantan Bupati Buleleng, yang menjadi saksi korban dalam perkara tersebut.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Singaraja, Senin (6/11). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan.

Dalam persidangan, pemeriksaan saksi justru lebih banyak berkutat terkait proses penerbitan sertifikat tanah di Batuampar, Desa Pejarakan. Tanah aset pemerintah itu jadi asal muasal konflik antara Tirtawan dan Agus Suradnyana.

Pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum terdakwa Tirtawan, lebih banyak membahas soal pencatatan aset Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Desa Pejarakan. Baik dari sisi penerbitan sertifikat, pencatatan aset, hingga pemanfaatan aset.

Agus Suradnyana sempat tampak keberatan dengan pertanyaan itu. “Kalau mau bicara tanah dan kerjasama, undang Pemkab. Jangan malah kabur ITE-nya,” kata Agus. Namun hakim meminta Agus tetap menjawab pertanyaan yang dilontarkan. “Dijawab saja nanti kan kita tahu arahnya kemana,” kata hakim Juliartawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Heri Permana juga sempat mengajukan protes. “Mohon diingatkan bahwa ini perkara ITE, biar tidak melebar,” kata Heri. Namun tak digubris hakim. “Saya beri (pengacara) kesempatan selebar-lebarnya menggali fakta,” tegas hakim.

Sementara Agus saat menjawab pertanyaan hakim menyebut postingan yang ditulis Tirtawan di Facebook, membuat dirinya keberatan. Dia merasa tidak pernah merampas hak masyarakat di sana. Dia mengklaim hanya mengamankan aset pemerintah sesuai perintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Banyak yang menanyakan ini ke saya. Anak saya sampai di-bully di sekolahnya. Dia terpukul sekali. Secara material tidak bisa dihitung,” kata Agus. ***

Editor : Donny Tabelak
#putu agus suradnyana #undang undang ite #Nyoman Tirtawan