SINGARAJA – Tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Temukus, Made Ediana Gandhi alias Gandhi, 38, segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Jaksa telah merampungkan penelitian terhadap berkas perkara dan telah mendaftarkan perkara tersebut.
Tersangka Gandhi sebelumnya ditahan di Polres Buleleng. Polisi kemudian melimpahkan ia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Praktis kini ia berstatus sebagai tahanan kejaksaan.
Setelah melakukan penelitian berkas perkara, JPU langsung mendaftarkan perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar. “Perkara sudah kami daftarkan ke Pengadilan Tipikor tanggal 1 November,” kata Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, saat ditemui Selasa (7/11).
Alit mengungkapkan kejaksaan telah menyiapkan tim penuntut umum untuk mengawal perkara tersebut. Tak main-main, ada enam orang yang mendapat tugas menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi tersebut.
Jaksa-jaksa tersebut adalah Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, Bambang Suparyanto, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, I Gede Putu Astawa, Isnarti Jayaningsih, Gusti Putu Karmawan, Ni Desak Kadek Sutriani, dan Made Juni Artini.
“Tim penuntut umum sudah ditunjuk. Sidang perdana sudah dijadwalkan. Rencananya tanggal 10 nanti (Jumat, Red),” imbuhnya.
Sekadar diketahui, Made Ediana Gandhi alias Gandhi adalah mantan bendahara di Desa Temukus. Dia diduga menilep dana APBDes Temukus sejak Februari hingga Oktober 2021 silam. Gandhi diduga kuat menilep uang sebanyak Rp 255.183.950.
Hal yang membuat miris, dana yang dikorupsi semula disiapkan untuk membayar Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) pada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19. Tersangka Gandhi berdalih melakukan korupsi gegara terjerat pinjaman online (pinjol). ***
Editor : Donny Tabelak