Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Jaksa Tolak Pembelaan, Terdakwa Bandar Narkoba dan TPPU Michael Wijaya Malah Kebakaran Jenggot, Lho kok?

Andre Sulla • Kamis, 9 November 2023 | 11:45 WIB

 

MELAWAN: Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan bandar narkoba Michael Wijaya (baju putih depan) saat sidang di PN Denpasar.
MELAWAN: Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan bandar narkoba Michael Wijaya (baju putih depan) saat sidang di PN Denpasar.

DENPASAR, radarbali.id - Residivis kasus narkotika yang dikenal bandar besar, yakni Michael Wijaya, 36, rupanya kebakaran jenggot dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah menolak pembelaannya di sidang yang berlangsung di PN Denpasar, mantan pemain narkoba yang megang kendali dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan ini sebut Jaksa keliru.

Pernyataan ini disampaikan tim kuasa hukumnya dalam Sidang dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/10/2023) sekitar pukul 10.00.

Dalam fakta persidangan, tim Kuasa hukum dari Terdakwa yang kini terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 15 miliar, dari hasil jual beli barang "haram" dan telah dituntut pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar, dalam persidangan sebelumnya menyatakan, JPU telah keliru.

"JPU keliru. bebas 2020, terdakwa tidak berhubungan dengan siapa pun. Saat diamankan di tempat usaha salon dan komestikanya tidak ditemukan bukti yang cukup," ungkap tim kuasa hukum Agus Sudjoko dkk.

Pun dikatakan, terdakwa Michael Wijaya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam tuntutan jaksa. Sebab dalam sidang terdakwa mampu membuktikan asal usul uang. Tentunya yang digunakan terdakwa untuk membeli aset.

Tim kuasa hukum menyatakan, aset yang ada pandanya didapat dari hasil menjual produk kecantikan. Pun dari bisnis salon kecantikan milik terdakwa. Pun dalam duplik, tim kuasa hukum terdakwa juga mengatakan bahwa, sejak terdakwa keluar dari penjara atas kasus Narkotika.

Terdakwa sudah tidak terlibat lagi dengan urusan Nakorika. "Ini dibuktikan dengan terdakwa yang menghapus semua nomor kontak dalam ponselnya," timpalnya. Oleh sebab itu, terdakwa tidak lagi berhubungan dengan siapa pun.

Dikonfirmasi terpisah, JPU dari Kejaksaan Negeri Denpasar, Harisdianto Saragih menyatakan sidang berikut putusan.

"Kemarin, kami tolak pembelaan Terdakwa, dan tetap pada tuntutan," singkatnya. JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tentunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Karena terbukti bersalah, jaksa yang bertugas di Kejari Denpasar itu menuntut agar terdakwa yang juga residivis kasus Narkotika itu dengan pidana penjara selama 12 tahun.

 

Selain itu, beberapa barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat serta aset lainnya yang diduga dari hasil jual beli Narkotika disita untuk negara.

Seperti berita sebelumnya, sebelum menjadi terdakwa kasus TPPU ini, terdakwa di tahun 2016 lalu pernah diadili di Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus Narkotika.

Saat itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Terdakwa akhirnya bebas lebih awal karena membayar uang denda Rp 1 miliar itu.***

Editor : M.Ridwan
#tppu #bandar narkoba #pn denpasar #jpu #jaksa #pembelaan