DENPASAR- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Denpasar berhasil selamatkan 25 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Sebanyak 2 Kg narkoba berbagai jenis diamankan dalam tiga bulan belakangan, dengan tersangka sebanyak 85 orang. Terdapat 79 orang laki-laki dan 6 perempuan.
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus kali ini sejak 1 September hingga 8 November 2023. Jumlah 58 kasus dengan 85 orang tersangka.
Dirincinya, 36 orang yakni 32 laki-laki dan 4 perempuan diamankan bulan September. Lalu bulan Oktober 37 orang diciduk, terdapat 35 pria dan 2 perempuan. Kemudian bulan November 12 orang laki-laki diamankan. "Total BB, Ganja 2.082,71 gram. Sabu 131,63 gram. Ekstasi 283 butir. Dan tembakau Sintetis, 27,81 gram,” kata Kapolresta.
Dijelaskan, dari puluhan pengedar itu, ada enam kasus yang paling menonjol. Di antaranya, dua pengedar ganja bernama Arbi Gunawan, 27, dan Muhamad Heru Prasetyo, 26. Mereka diamankan saat beroperasi di Jalan LBC Sunset, Kuta, Badung, Selasa (6/11) 2023 sekitar pukul23.00.
Mantan Kapolres Sukoharjo itu menyatakan hasil penggeledahan badan, ditemukan barang bukti dua paket ganja di dalam plastik putih yang dibawa oleh pengedar asal Semarang dan Bukittinggi itu.
Berat ganja yang disita ini mencapai 1936 gram. Tak berhenti sampai disitu, petugas lantas melanjutkan menggeledah tempat tinggal mereka.
Baca Juga: Oknum Pengacara Ini Tak Kenal Jera, Sempat Kasus Narkoba, Kini Ditahan karena Kasus Penipuan dan Penggelapan
Di kosan mereka seputaran TKP tidak ditemukan BB lain. Bersama BB keduanya di giring ke Mapolresta Denpasar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hasil pengembangan, diakui barang bukti tersebut milik orang bernama SNOOP. Mereka disuruh untuk mengedarkan kembali ganja dan menunggu perintah.
Upah yang di dapat itu BB satu palstik klip ganja untuk dipakai sendiri. Sebelum meringkus Arbi dan Heru, Polresta Denpasar menangkap pengedar bernama Hikmah Sarisandu, 37, di Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat, Rabu (1/11). Dari tangannya disita 224 klip sabu dengan berat bersih 38,05 gram.
Hikmah diperintahkan oleh orang berinisal BB untuk mengedarkan sabu. Selain mereka, diamankan Heri Hamdani, 31, di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar Barat, pada Kamis (2/11). Sabu 28,33 gram disita polisi dan diakui milik orang bernama Pejuang Senyum untuk diedarkan kembali.
Baca Juga: Astaga! Pengacara Husein Ditangkap, Kali ini Diduga Terjerat Penipuan dan Penggelapan, Pakai Narkoba Pula?
Selanjutnya tim menciduk Septian Syah Wijaya, 26, di Jalan Raya Tuban, Kuta, pada Jumat (3/11). Barang bukti dialamkan sembilan plastik klip sabu berat bersih 49,52 gram dan lima butir ekstasi berat bersih 1,70 gram. Septian peroleh BB dari pria bernama Bos untuk diedarkan kembali.
Selanjutnya, diamankan pengedar bernama Dimas Vivian Setyawan, 27, di Jalan Pura Mas, Denpasar Barat, pada Senin (6/11). Dari tangannnya diamankan 14 plastik klip sabu dengan berat bersih 2,60 gram. Vivian mengaku disuruh untuk mengedarkan kembali sabu oleh seseorang bernama Mas Nano.
Lalu tangkapan terakhir terhadap I Wayan Budiarta, 37, di Jalan Tukad Anyar, Denpasar Selatan pada Selasa (7/11). Petugas juga menggerebek tempat tinggal pengedar ini di Jalan Paku Sari. Polisi menemukan barang bukti enam plastik klip sabu dengan berat bersih 9,70 gram. Sabu itu didapat dari Kukku untuk diedarkan kembali.
Baca Juga: Ini Konsekuensinya, Oknum PNS di Kabupaten Jembrana Bali Kena PTDH karena Narkoba dan Dibui 4 Tahun
Dijelaskan, para pengedar ini diperintah untuk mengedarkan dengan upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu sekali tempel. "Dengan BB sebanyak ini, kami amankan nyawa anak bangsa mencapai 25 ribu orang. Kami masih dalami jaringan puluhan pelaku yang masih berkeliaran," sebut Perwira melati tiga di pundak itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. ***