Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Terkait Kasus Penistaan Agama Saat Nyepi di Desa Sumberklampok Bali, Desa Adat Sepakat Damai

Eka Prasetya • Sabtu, 11 November 2023 | 01:24 WIB
Prajuru Desa Adat Sumberklampok bersama tokoh masyarakat dan para tersangka di Kejaksaan Negeri Buleleng.
Prajuru Desa Adat Sumberklampok bersama tokoh masyarakat dan para tersangka di Kejaksaan Negeri Buleleng.

SINGARAJA– Prajuru di Desa Adat Sumberklampok sepakat mengambil opsi damai dalam kasus penistaan agama terkait hari raya Nyepi yang terjadi di Desa Sumberklampok.

Pihak prajuru kemudian mengajukan pencabutan laporan pada pihak kepolisian dan kejaksaan. Mereka berharap masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Rombongan dari Desa Adat Sumberklampok tampak datang ke Polres Buleleng pada Jumat siang (10/11). Mereka didampingi Anggota DPRD Buleleng, H. Mulyadi Putra dan pengacara Agus Samijaya. Setelah dari Polres, mereka kemudian mendatangi kejaksaan.

Bendesa Adat Sumberklampok, Putu Artana mengatakan dirinya bersama sejumlah prajuru datang ke polisi dan jaksa untuk menindaklanjuti hasil paruman agung.

Menurutnya desa adat telah melaksanakan paruman agung pada 26 Oktober yang melibatkan krama. Dalam paruman tersebut seluruh krama sepakat menyelesaikan masalah itu secara damai.

“Pertimbangannya, kami ingin tetap menjaga toleransi antar umat beragama. Kami harap ini jadi pembelajaran untuk kita semua,” kata Artana.

Lebih lanjut Artana mengatakan, pihaknya juga sedang melakukan revisi awig-awig. Terutama yang terkait dengan tapa brata penyepian. “Kami akan membuat pararem yang mengatur tentang penyepian yang berlaku ke semua orang. Apabila dilanggar kan ada sanksinya. Ini untuk kebersamaan kita di Sumberklampok,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyebut saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pelimpahan tahap pertama. Sehingga secara ketentuan, sebenarnya masih kewenangan kepolisian. Apabila ada keinginan melakukan proses restorative justice (RJ), ia berharap agar hal itu dilakukan sesuai ketentuan.

“Nanti dilihat ancaman hukumannya bagaimana, dampaknya seperti apa. Itu semua akan menjadi kajian. Perkara ini masih tahap penyidikan sehingga bukan wewenang kami untuk mengatakan apakah bisa RJ atau tidak,” ujarnya.

Sekadar diketahui permasalahan penistaan agama di Desa Sumberklampok terjadi saat hari raya Nyepi lalu. Saat itu sejumlah oknum masyarakat di Desa Sumberklampok berusaha menerobos masuk ke kawasan Taman Nasional Bali Barat. Dalam video yang beredar, ada dua orang pria yang sempat berdebat dengan pecalang, Bakamda Desa Adat Sumberklampok, dan Bendesa Adat Sumberklampok, Jro Putu Artana.

Salah seorang pria kemudian membuka paksa portal yang dijaga pecalang. Peristiwa itu memantik keresahan masyarakat, sebab hal itu terjadi saat hari raya Nyepi. Ditambah lagi dalam video yang beredar ada puluhan warga yang mengantri masuk ke kawasan TNBB dengan menggunakan sepeda motor.

Belakangan polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya adalah Achmad Zaini, 51, dan Muhammad Rasyad, 57. ***

Editor : Donny Tabelak
#kejari buleleng #sumberklampok #penistaan agama #polres buleleng #taman nasional bali barat