GIANYAR-Seorang pria bernama Alek asal Sumba Tengah, NTT ditangkap oleh kepolisian. Pemuda 21 tahun itu ditangkap karena mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih di Banjar Biya, desa Keramas, Gainyar.
Pelaku melakukan curanmor bersama temannya berinisial FN. Mereka melakukan aksinya pada tanggal 10 Maret 2023 lalu. Dari kejadian pencurian itu, unit Reskrim Polsek Blahbatuh, Gianyar selanjutnya melakukan penyelidikan.
Dari oleh TKP dan keterangan para saksi diduga pelaku telah membawa sepeda motor tersebut ke luar daerah Gianyar.
Lalu pada Jumat (10/11), pihak kepolisian Polsek Blahbatuh mendapat laporan dari kepolisan Polsek Kuta Selatan, Badung bahwa ada seorang pria yang ditilang. Dimana pria tersebut diduga mengendarai motor curian.
"Pengungkapan pelaku, dimana hal ini berawal dari informasi adanya pengendara sepeda motor yang ditilang di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan," kata Kapolsek Blahbatuh, Gianyar, Kompol I Made Tama, Sabtu (11/11).
Dimana saat ditilang, polisi memeriksa nomor plat kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin.
Informasi yang kami terima segera ditindaklanjuti, ternyata plat kendaraan tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin. Setelah kami lakukan penyelidikan bahwa sepeda motor yang diamankan oleh Polsek Kuta Selatan adalah sepeda motor yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Blahbatuh," tambahnya.
Pelaku langsung diamankan oleh Polsek Kuta Selatan dan diserahkan ke Polsek Blahbatuh, Gianyar. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku jika rekannya FN sudah kabur.
"Terhadap pelaku kami sangkakan pasal Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun," tandas Kompol Made Tama.
Sementara itu, rekan pelaku berinisial FN masih dalam pengejaran polisi. ***
Editor : Donny Tabelak