Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Nah! Kuli Panggul Pencabul Bocah akhirnya Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 5-15 Tahun Penjara

Muhammad Basir • Selasa, 14 November 2023 | 21:05 WIB
ilustrasi tindak asusila (jawapos.com)
ilustrasi tindak asusila (jawapos.com)

NEGARA, Radar Bali.id - Buruh panggul terduga pelaku pencabulan siswi sekolah dasar, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan pria dewasa berinisial OK sebagai tersangka dan menjebloskan ke penjara.

Penetapan tersangka OK, setelah Satreskrim melakukan penyelidikan sejak menerima laporan dari keluarga anak korban, pada Jumat (10/11/2023).

Anak korban diperiksa sebagai saksi korban dan divisum, sejumlah orang saksi juga diperiksa termasuk terlapor. "Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra.

Kasatreskrim Agus menegaskan, penyidik sudah miliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan terlapor atau terduga pelaku sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual pada anak korban.

Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan pemeriksaan lanjutan tersangka, serta saksi -saksi. Namun Agus belum menegaskan apakah hanya pencabulan atau sudah terjadi rudapaksa pada anak korban.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf c Yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c  juncto  Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dengan sangkaan pasal tersebut, diduga sudah ada persetubuhan pada anak korban. Sehingga tersangka terancam pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, kepolisan mengimbau agar orang tua dan lingkungan sekitar untuk menjaga dan melindungi anak agar tidak menjadi korban. "Peran orang tua untuk benar-benar menjaga anak. Agar jangan sampai menjadi korban dari predator seksual," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sorang anak di bawah umur yang masih kelas IV sekolah dasar, dicabuli orang dewasa yang tinggal di dekat sekolah. Perbuatan terduga pelaku buruh panggul itu, membuat korban anak trauma dan tidak mau berangkat sekolah.

Anak korban berusia 10 tahun ini, beberapa hari tidak mau masuk sekolah karena trauma. Anak korban mengurung diri dan tidak mau sekolah, didesak orang tuannya agar masuk sekolah dan menceritakan peristiwa yang dialami.

Setelah beberapa hari berlalu, akhirnya anak korban mengakui telah menjadi korban pencabulan seseorang yang ada di dekat sekolahnya. Pengakuan anak korban ini, membuat orang tuanya melapor ke Polres Jembrana. [*]

 

 

Editor : Hari Puspita
#asusila #jembrana #pencabulan