NEGARA- Kasus perkelahian dua orang warga Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, berkahir dengan damai. Penyelidikan dan penyidikan korban dan pelaku yang sama- sama ditetapkan sebagai tersangka dihentikan melalui proses restoratif justice.
Penyelesaian perkara di Polsek Melaya, Selasa (14/11), dihadiri kedua tersangka, keluarga keduanya, Perbekel Desa Tukadaya dan Bendesa Adat Tukadaya.
"Penyelesaian perkara, karena sudah ada pernyataan perdamaian antara kedua belah pihak," ujar Kapolsek Melaya AKP I Komang Mulyadi, Selasa (14/11).
Dijelaskan, I Made Adnyana dan I Gede Adhiyasa ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ada kesepakatan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Diharapkan penyelesaian perkara ini dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak dan masyarakat sekitar. Kami berharap keduanya tidak melakukan perbuatan yang merugikan dan melawan hukum," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang pria I Gede Adhiyasa dan I Made Adnyana, keduanya asal Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Poslek Melaya. Penahanan terkait dengan perkelahian keduanya dengan senjata tajam di jalan umum desa dengan penyebab sepele.
Perkelahian dua pria ini terjadi pada Senin lalu (30/10) siang. Sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan, keduanya sempat dimediasi. Adnyana sebagai pelapor sudah meminta maaf, namun Adhiyasa tetap ngotot untuk tidak berdamai.
Sehingga dengan bukti yang cukup, Adnyana ditetapkan sebagai tersangka pertama dan ditahan. Tidak hanya Adnyana, Adhiyasa juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. ***
Editor : Donny Tabelak