Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bos Toko Grand Bumi Mas Miliki Bukti Patahkan Dalil Idajane, Penyelidikan Dihentikan, Begini Alasannya

Andre Sulla • Jumat, 17 November 2023 | 02:48 WIB

 

BUKTI KUAT: Franky Indra Gumi  didampingi Tim Kuasa Hukum diketuai I Wayan Mudita, di Denpasar Kamis (16/11/2023).
BUKTI KUAT: Franky Indra Gumi didampingi Tim Kuasa Hukum diketuai I Wayan Mudita, di Denpasar Kamis (16/11/2023).

DENPASAR, radarbali.id - Penyelidikan dugaan penyerobotan lahan dilakukan Bos Toko Grand Bumi Mas bernama Franky Indra Gumi telah dihentikan Polda Bali. Bos toko yang bergerak di bidang elektronik dan furniture di Jalan Gatot Subroto Barat No. 789, Padangsambian Kaja itu klaim tidak ada masalah hukum dengan tetangga yakni Idajane.

Meski demikian, Franky akui masih ada beberapa bukti sakti belum dibeberkan, dan ampuh untuk mematahkan dalil Idajane.

"Kami mau berbisnis dengan tenang. Kalau terus di ginikan, Saya dan istri saya tidak diam lagi. Saya akan buktikan, tentunya buka-bukaan. Ada beberapa bukti yang kami belum keluarkan, dan nantinya akan ketahuan siapa yang salah sebenarnya," kilah Franky Indra Gumi ketika dijumpai di Denpasar, di temani sejumlah tim luar hukum, diketahui Wauan Mudita, Kamis (16/11/2023).

Bos Toko Grand Bumi Mas klaim masih menumpan rahasia tentunya dengan bukti. Namun dalam perjalanan, penyelidikan yang dilaporkan, sebelumnya di Polresta Denpasar di hentikan, termasuk yang terbaru di Polda Bali dihentikan juga karena hasil gelar perkara tidak terbukti ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana penyerobotan lahan. "Sampai sini, saya anggap tidak ada masalah hukum lagi dengan Idajane," tuturnya.

Sambung Ketua Tim Kuasa Hukum I Wayan Mudita, dihentikan penyelidikan oleh polisi untuk kedua kalinya, pertama dilaporkan ke Polresta Denpasar 2019. Dihentikan, lalu laporan ke dua di Polda Bali 7 Juli 2023.

Dan lagi-lagi, hasil gelar perkara menunjukan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan peyerobotan tanah seperti yang dituduhkan Idajane. "Polisi tidak menemukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan," ungkap Wayan Mudita.

Dijelaskan Mudita, tidak ditemukan perbuatan melawan karena sesuai pertunjukan kepemilikan lahan di Jalan Gatot Subroto Barat, Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat yang dipersoalkan gedung tiga lantai untuk usaha toko elektronik telah berdiri secara kokoh.

"Sebelum dibangun dibuat persetujuan dengan penyanding, yang mana satu-satunya penyanding adalah Idajane. Tidak ada masalah sejak itu, termasuk soal batas. Kini terkesan cari-cari masalah," timpal pengacara yang banyak tangani kasus pidana dan Perdata.

Bahkan, tandatangan penyanding itu disaksikan kelian adat setempat saat itu, kepala desa, dan pihak dari kecamatan Denpasar Utara. Lagi dikatakan, yang dilakukan kliennya sejak awal, sudah sesuai prosedur. Karena itu, penyelidikan dihentikan, setelah polisi memeriksa keterangan BPN Kota Denpasar.

"Bukan ujuk-ujuk keluar begitu saja. Kalau BPN mengatakan tanah terlapor lebih pasti penyelidikan dilanjutkan," cetusnya.

Hasil penyelidikan polisi tidak ada tanahnya pelapor diambil terlapor. Idajane mengatakan Franky tanahnya lebih 2 are dan pelapor sendiri tanahnya kurang 2 are. Itu tidak benar. Hasil penyelidikan polisi tidak ada kelebihan tanah kliennya.

"Dari mana dasarnya pelapor mengatakan ada tanah lebih. Kalau klien saya melakukan penyerobotan tentu penyelidikan tidak dihentikan," ujarnya.

Mudita juga menambahkan bahwa, penyidik Dit Reskrimum Polda Bali meminta BPN Kota Denpasar untuk melakukan pengukuran ulang yang disaksikan oleh pihak pelapor dan terlapor. Dan hasil ukuranya pas sesuai dengan yang ada di sertifikat.

Disinggung bahwa Idajane akan menempuh cara lain, agar dilakukan gelar perkara ulang di Mabes Polri, Mudita dengan santai menanggapi.

"Jangakan ke tingkat institusi yang tertinggi, laporkan ke Tuhan pun, itu hak mereka. Setiap pengacara paham jelas penghentian penyelidikan apakah sudah final atau belum. Apapun langkah yang akan di tempuh, itu hak Idajane," kisahnya sembari mengatakan, pastinya penghentian penyelidikan itu bukan produk main-main.

Tentunya berdasarkan bukti yang cukup, termasuk pemukuran ulang oleh Polda Bali, sangat sah adanya. "Jadi, kami anggap sudah tidak ada lagi masalah hukum dengan Idajane," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Idajane melaporkan owner toko elektronik berinisial FR itu dengan tuduhan penyerobotan tanah miliknya yang telah dibangun sebuah toko elektronik. Bahwa sebagian dari gedung baru yang dibangun oleh terlapor di atas lahan milik Idajane.

Akibatnya tanah pelapor berkurang sebanyak 141 m2. Namun dari hasil gelar perkara yang dipimpin Kabag Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Jumat (3/11) tidak ditemukan pelanggaran pidananya. ***

Editor : M.Ridwan
#penyerobotan tanah #Penyelidikan DIhentikan #Grand Bumi Mas (GBM) #Idajane #lahan #bukti