Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Terkait Perkembangan Kasus Asusila Tersangka Jero Dasaran Alit, Kejaksaan Negeri Tabanan Buka Suara

Juliadi Radar Bali • Jumat, 17 November 2023 | 23:20 WIB

 

BELUM TERSANGKA: Meski Jero Dasaran Alit sudah diperiksa 3,5  jam Polres Tabanan belum tetapkan tersangka.
BELUM TERSANGKA: Meski Jero Dasaran Alit sudah diperiksa 3,5 jam Polres Tabanan belum tetapkan tersangka.

TABANAN– Kejaksaan Negeri Tabanan (Kejari) telah menerima pemilihan berkas perkara dugaan kasus dugaan tindak pidana kekerasan pelecehan seksual dengan tersangka Jero Dasaran Alit (JDA) atu Kadek Dwi Arnata.

Meski telah menerima pelimpahan berkas (P21) kasus asusila tersebut, namun jaksa penuntut umum (JPU) belum dapat menyimpulkan kelengkapan berkas perkara itu. Sebab perkara kasus asusila JDA masih diteliti JPU.

“Berkas perkara kasus asusila JDA sudah kami terima dari polisi. Sekarang proses penelitian oleh JPU,” kata Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinta, Jumat (17/11).

Pihaknya belum bisa memperkirakan kapan berkas perkara JDA tuntas diteliti oleh penyidik Kejari Tabanan, agar segera dapat disidangkan.   

“Saat ini kami belum bisa menyimpulkan lengkap atau tidak, karena masih kami pelajari dan teliti lebih dalam,” ucap Anom.

Ia menjelaskan tugas pokok dan fungsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa berkas perkara dalam tujuh hari.

Selanjutnya menentukan sikap atas kelengkapan berkas. "Jika ada yang belum lengkap, nanti kami akan memberikan petunjuk dalam waktu 14 hari. Sesuai Pasal 38 ayat (1) KUHP," ungkapnya.

Soal JPU ditunjuk untuk mendalami kasus asusila JDA. Seperti diketahui ada lima orang JPU yang ditunjuk.

Sebelumnya Kasi Pidum Tabanan I Dewa Gede Putra Awatara menyebut JPU yang ditunjuk menangani perkara ini adalah jaksa senior dengan pertimbangannya mereka sudah berpengalaman dalam menangani perkara asusila yang korbannya perempuan hingga anak-anak.

Salah satunya adalah Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati dan beberapa jaksa lainnya. “Termasuk saya juga didalamnya yang ditunjuk sebagai JPU menangani perkara ini,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus dugaan tindakan pidana kekerasan seksual yang dilakukan JDA dilaporkan oleh korban NCK seorang gadis asal Buleleng. Bahkan dalam perjalanannya penyidik Polres Tabanan telah menetapkan JDA sebagai tersangka.

Kasus ini pun bergulir agak panjang, pasalnya JDA melakukan gugatan praperadilan ada penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Tabanan. Sayangnya gugatan JDA ditolak oleh Pengadilan Negeri Tabanan. ***

Editor : Donny Tabelak
#jero dasaran alit #pelecehan seksual #Kejari Tabanan