DENPASAR, radarbali.id - Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Dedy Kurniawan membeberkan sejumlah barang bukti kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track Imigrasi Bandara Ngurah Rai. Pasca ditetapkanya Hariyo Seto selaku Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebagai tersangka.
Dia mengaku belum adanya penetapan tersangka lain dalam kasus tersebut. Namun pihaknya ternyata telah mengumpulkan beberapa barang bukti.
“Penyidik telah melakukan Penyitaan terhadap barang bukti yang didapatkan dari hasil penggeledahan,” paparnya pada Jumat (17/11/2023).
Barang bukti tersebut antara lain bundel dokumen (SOP,SK Menteri, SK Kepala Kantor, Nota Dinas dll), sebuah NFR (Network Video Recorder) CCTV merek HIKVISION beserta kabel adaptor, sebuah DVR (Digital Video Recorder CCTV merek HIK VISION beserta kabel adaptor, bundel Dokumen Proses Bisnis Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (E- VOA).
Tak hanya itu terdapat pula 5 buah handphone dan sebuah Buku Saku Pemeriksaan Keimigrasian Di TPI Tim Bagian Program dan Pelaporan SESDIJENIM (ASLI).
Kesemua barang bukti tersebut telah dimintakan Penetapan Penyitaan kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar.
“Tidak menutup kemungkinan terdapat barang bukti lain yang akan dilakukan penyitaan dalam perkara ini,”ungkapnya. Namun uang sebesaar Rp. 100.000.000 yang juga merupakan barangbukti tersebut dikatakan hasil dari penyitaan.
Ketika disinggung mengenai pemeriksaan 4 grup lainnya di Keimigrasian Bandara Ngurah Rai, pihaknya mengaku sudah bersurat namun belum dilakukan pemeriksaan. ***
Editor : M.Ridwan