GIANYAR -Kejaksaan Negeri Gianyar mengembalikan berkas kasus Ayuterra Resort yang telah dikirim oleh Polres Gianyar. Hal itu karena berkas yang dikirim dinyatakan belum lengkap.
Selain itu, ada juga beberapa pasal yang menurut Kejaksaan Negeri Gianyar tak sesuai dengan kasus yang menjadikan owner Ayuterra Resort Vincent Juwono, 67, dan sang kontraktor lift, Mujiana, 63, sebagai tersangka.
"Kami telah kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi terkait adanya kekurangan syarat formil maupun materiil sesuai petunjuk jaksa penuntut umum," ungkap Kasi Intel Kejari Gianyar Komang Adi Wijaya saat ditemui di Kejaksaan Negeri Gianyar, Senin (20/11).
Dijelaskannya bahwa berkas perkara milik Mujiana dinyatakan belum lengkap atau P-18 pada tanggal 23 Oktober 2023 dan P-19 tanggal 30 Oktober 2023. Kemudian hal yang sama terjadi pada berkas perkara tersangka Vincent Juwono.
Setelah pihak kejaksaan menerima berkas dari penyidik dan dilakukan penelitian lebih lanjut, berkas perkara dinyatakan belum lengkap (P-18) tanggal 23 Oktober 2023, dan P-19 pada tanggal 01 November 2023.
Selain itu, ada pula salah satu pasal yang dimasukan oleh Polres Gianyar yang menurut pertimbangan Kejaksaan Negeri Gianyar tak sesuai. Hal itu karena dianggap tuntutan pasal tersebut terlalu ringan untuk kasus yang menewaskan lima orang karyawan tersebut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP M Gananta saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa pihaknya masih melengkapi data-data yang nanyikanya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar. Dirinya mengungkap bahwa kini masih proses P-19.
"Kami sedang melengkapi berkasus kasus ini untuk nanti kemudian diserahkan ke Kejaksaan untuk tahap selanjutnya,” ungkapnya. ***
Editor : Donny Tabelak