AMLAPURA-I Gede Dana, 62, sopir minibus maut yang menewaskan enam orang di Banjar Dinas Sigar, Desa Nongan, Kecamatan Karangasem akhirnya ditetapkan tersangka. Polisi menetapkan tersangka pria asal Buleleng itu setelah mengantongi beberapa alat bukti yang cukup.
Kasat Lantas Polres Karangasem AKP I Komang Saptapramana membenarkan, bahwa I Gede Dana telah resmi menyandang status tersangka sejak Selasa (21/11) lalu.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, dan naik status ke penyidikan. Kami juga telah melakukan gelar perkara. Sopir kami tetapkan tersangka dan resmi ditahan,” ujarnya Rabu (22/11).
Untuk pasal yang disangkakan terhadap sopir minibus yakni, pasal 310 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas. Untuk ancaman hukumnya paling lama 6 tahun penjara karena menyebabkan orang meninggal dunia dan luka berat.
Pihaknya pun telah menghadirkan saksi ahli dari saksi mekanik sesuai dengan merek minibus yang mengalami kecelakaan. Hal tersebut untuk memastikan kelayakan dari kendaraan tersebut selain itu juga supaya tidak ada simpang siur di masyarakat terkait apakah karena rem blong atau tidak.
“Tapi kalau dari tahun kendaraan kan tua. Dan itu bukan lagi kendaraan penumpang. Karena plat hitam. Apalagi jumlahnya overload,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah minibus yang ditumpangi 15 pemedek terguling saat melintasi jalan turunan Bangbang, perbatasan Bangli-Karangasem pada Kamis (16/11) lalu.
Saat itu, pemedek yang merupakan satu keluarga besar itu baru saja pulang dari melangsungkan persembahyangan di Pura Pulasari Bangli. Nahas akibat peristiwa itu, enam penumpang yang merupakan warga asal Desa Sukadana, Kecamatan Kubu meninggal dunia. ***
Editor : Donny Tabelak