MANGUPURA, radarbali.id - Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus.
Tentunya pemusnahan BB ini telah berkekuatan hukum tetap periode Juni 2023 hingga Oktober 2023. Berlangsung di Kantor Kejaksaaan Negeri Badung Desa Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung,. Rabu (22/11).
"Maksud dan tujuan dilaksanakan pemusnahan barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Badung Dr. Suseno.
Pemusnahan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung I Putu Parwata Kaban, Kesbangpol Badung I Nyoman Suendi mewakili Bupati Badung, Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Danramil Mengwi Kapten Kav I Ketut Darmawan mewakili Dandim 1611/Badung, dqn pihak terkait.
Ketua DPRD Kabupaten Badung Dr. Drs. I Putu Parwata memberikan apresiasi kepada Kejari Badung, sudah melaksanakan kegiatan dengan baik dan dalam pemusnahan Barang Bukti sudah sesuai dengan ketetapan Hukum.
"Kami ucapkan terimakasih kepada Jajaran Kejaksaan dan Kepolisian sudah melaksanan penegakan Hukum mencegah dan menindak setiap kejahatan di Kabupaten Badung." Ungkap Ketua DPRD Badung dalam sambutannya.
Baca Juga: Harga Cabai Meroket, Petani Mulai Tanam Lagi
Dalam acara tersebut dimusnahkan barang bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 76 perkara dengan nilai barang bukti sebesar satu Milyar lebih yang terdiri dari ganja, tembakau sintetis, ektasi, sabu-sabu, cocain, hasis dan pysiotropica. serta perkara tindak pidana orang dan harta benda dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, pakaian, handphone dan dokumen-dokumen.***