Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Operasi Gempur Rokok Ilegal: Belasan Juta Batang Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Dibakar Bea Cukai Denpasar

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Jumat, 24 November 2023 | 13:00 WIB
DIBAKAR: Pemusnahan jutaan rokok dan minuman beralkohol iligal tanpa cukai di Denpasar.
DIBAKAR: Pemusnahan jutaan rokok dan minuman beralkohol iligal tanpa cukai di Denpasar.

DENPASAR, radarbali.id - Pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menyelenggarakan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023. Pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2023 tahap pertama telah dilaksanakan pada 15 Mei hingga 01 Juli 2023 lalu. 

Selanjutnya tahap kedua berlangsung sejak 19 September sampai dengan 30 November 2023.

Sebagaimana Operasi Gempur Rokok Ilegal periode pertama, operasi tahap kedua ini juga terdiri dari dua mekanisme, yakni upaya prefentif melalui sosialisasi/edukasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh unit pelayanan dan kehumasan serta upaya represif melalui kegiatan penindakan rokok ilegal oleh unit pengawasan.

Upaya tersebut memberikan dampak positif berupa kegiatan penindakan yang efektif dan efisien.

Disebutkan, terhitung sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023, Kanwil DJBC Bali, NTB, NTT dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Denpasar melakukan penindakan sebanyak 310 kali.

Ratusan bungkus berisi 14.553.800 batang rokok ilegal, 10.335.270 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, dan 643,03 mililiter Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Puguh Wiyatno, menjelaskan, pemusnahan barang bukti sitaan ini rangkaian dari kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap kedua, Kanwil DJBC Bali, NTB, NTT dan Bea Cukai Denpasar.

”Ini kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan di Bidang Cukai,” kata Puguh, Kamis (23/11)

Menurut Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III KPPBC TMP A Denpasar selaku Ketua Panitia kegiatan pemusnahan, Mahfud Hasan, BMN Hasil Penindakan di Bidang Cukai yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil kegiatan operasi pasar periode Januari hingga Juni 2023 terhadap produk Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat.

 Baca Juga: Kapolda Bali Minta Antisipasi Daerah Rawan

Tertotal beberapa barang dimusnahkan adalah hasil tembakau berupa rokok sebanyak 6.537.868 batang dan MMEA sebanyak 2.541.086 mililiter. Adapun total perkiraan nilai barang sebesar Rp3.661.371.400 dan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp5.388.399.732.

“Pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dibakar untuk hasil tembakau berupa rokok dan dicampur dengan bahan perusak untuk minuman mengandung etil alkohol berupa arak dengan tujuan merusak dan/atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang,” jelasnya.***

 

Editor : M.Ridwan
#Operasi Gempur Rokok Ilegal #rokok ilegal #jutaan batang #dimusnahkan #minuman beralkohol #alkohol #imigrasi denpasar #radarbali